Sejak
diturunkan, risalah Islam telah
menyelamatkan perempuan dari rusaknya peradaban manusia yang tidak menghargai
kaum hawa. Membunuh anak perempuan karena rasa malu, menjadikan wanita barang
warisan, memperlakukan wanita hanya sebagai pemuas nafsu laki-laki dan sasaran
pelampiasan kekerasan adalah hal yang ada hampir diseluruh dunia sebelum datang
Islam.
Islam datang
mengangkat permpuan dari derajat yang demikian menjadi kaum yang sangat mulia,
dengan beberapa keistimewaan. Memang Islam tidak mengekang perempuan. Islam
memperbolehkan perempuan bebas berkiprah di ranah publik. Karena itu Islam
mendorong perempuan untuk selalu mencari bekal untuk kemajuan dirinya tanpa
mengesampingkan tabiat perempuannya. Misalnya: perempuan diwajibkan menuntut
ilmu sama halnya dengan laki-laki, juga mereka diperbolehkan mengaplikasikan
ilmunya di berbagai lapangan kehidupan selama tidak membahayakan harkat dan
martabatnya.
Akan tetapi,
pasca runtuhnya khilafah Islamiyah di Turki, umat Islam termasuk kaum muslimah
mengalami kemunduran luar biasa diberbagai lapangan kehidupan. Perempuan mulai
terambil kemulyaannya, mereka sedang dan telah teracuni dengan sistem yang
sedang menguasai mereka, sistem sekular, yaitu upaya menyetarakan kedudukan
laki-laki dan perempuan disegala bidang. Gagasan ini menghendaki agar perempuan
diberi hak-hak yang setara dengan laki-laki (gender equality). Perempuan harus
dibebaskan dari diskriminasi, dari beban-beban yang menghambat kemandirian,
sekalipun dengan cara mereduksi nilai-nilai budaya dan agama, beban itu antara
lain sebagai ibu, hamil, menyusui, mendidik anak dan mengatur urusan rumah
tangga.
Gagasan
tersebut masuk ke dunia Islam, negeri
Mesir, pada awal abad ke-20. Gagasan ini telah memberikan perubahan yang sangat
tampak pada busana perempuan dan laki-laki. Kaum perempuan mulai terlihat
dijalan-jalan, mereka tidak lagi tinggal di dalam rumah, mereka aktif di ranah
publik.
Agaknya para
aktivis perempuan Indonesia juga mengalami hal yang sama, dengan menobatkan R.A
Kartini sebagai pejuang emansipasi. Mereka mengambarkannya sebagai sosok yang
bersemangat memperjuangkan kaum perempuan agar mempunyai hal yang sama dan
sejajar dengan laki-laki. Benarkah apa yang mereka perjuangkan sejalan dengan
perjuangan R.A Kartini?
Film wanita
berkalung surban menjadi salah satu dari representasi kesalahan memahami perjuangan R.A. Kartini,
perjuangan Muslimah di era kejaan Islam serta teks-teks ajaran Agama. Kita bisa
menyaksikan perempuan disekitar kita, banyak dari mereka yang menuntut bahkan
memperjuangkan kebebasan untuk perempuan.
Kontes ratu
tercantik dunia, salah satu dari bentuk kekebasan berekspresi yang mereka
tuntut. Perempuan dengan hanya memakai pakaian bikini, adalah salah satu dari
unsur seni yang menawan, yang merupakan bagian dari industri kapitalisme, Miss
Universe dipilih untuk menjadi ujung tombak promosi produk. Dan masih banyak lagi bentuk-bentuk kebebasan
yang mereka perjuangkan atas nama kesetaran.
Langkah
pemberdayaan perempuan ini oleh aktifis gender ditekankan pada kemandirian dan
kebebasan kaum perempuan di bidang ekonomi, perempuan didorong untuk mandiri
dalam finansialnya. Ketika perempuan telah mandiri, ia tidak lagi tergantung
pada laki-laki, peran domestic keluarga tidak lagi dipihak perempuan, harus ada
pembagian kerja. Peran keibuan tidak lagi menjadi tanggungjawab perempuan. Yang
akhirnya tidak ada satupun baik laki-laki atau perempuan mengambil peran utama
dalam rumah tangga, karena keduanya berperan aktif diranah publik.
Bagaiman dengan
anak-anak? Bila ibu dan ayah tersita waktunya di sektor publik. Finansial akan
menyelesaikannya dengan menggaji pembantu, Negarapun dapat mengambil alih
dengan penyelenggaraan day care centre sebagaimana yang diterapkan di
Negara-negara skandinavia.
Pada titik ini,
kehancuran institusi keluarga muslim akan semakin jelas. Peran kepemimpinan
(qowamah) yang dibebankan pada laki-laki akan melemah, karena para perempuanpun
menuntut kepemimpinan tersebut, apalagi bila gaji istri lebih tinggi dari
suami. Peran keibuan (ummah) dan pengelola rumah tangga (robbatul bait) akan
terabaikan. Padahal peran ini adalah peran utama dan pertama dalam melahirkan
generasi berkwalitas.
Dalam makalah
ini kami menjelaskan perjuangan gender dan feminisme, dari awal mulanya sampai
pada masa kita sekarang, gejala-gelaja yang Nampak dalam masyarakat akibat dari
tidak adanya keadilan dan kesetaraan gender, dan bagaimana Islam menempatkan
perempuan baik dalam sektor domestik dan public, sehingga Nampak bagi kita
apakah benar Islam mendiskriminasi perempuan, mengekang perempuan, tidak
memberikan hak-haknya seperti yang mereka tuduhkan pada Islam. Juga di penutup
makalah ini ditawarkan solusi pemberdayaan perempuan, dengan harapan perempuan
terutama muslimah bisa lebih berhati-hati menerima tawaran-tawaran pemberdayaan
dan kesejahteraan perempuan yang diberikan dari konsep kesetaraan gender yang
justru berbalik menjadi eksploitasi dirinya dan waktu bersama anak-anak dan
keluarga tersita untuk memenuhi ajakan yang bersifat fatamorgana.
B. SEKILAS TENTANG GENDER
1.
ARTI GENDER
Kata gender secara etimologi berasal dari bahasa Inggris gender yang
berarti jenis kelamin. Mansoour Fakih dalam makalahnya ia menuliskan bahwa gender and society adalah perbedaan yang
bukan biologis dan bukan kodrat tuhan. Perbedaan biologis yakni perbedaan jenis
kelamin (seks) adalah kodrat tuhan, karenanya secara permanen berbeda.
Sementara gender adalah behavioral differences antara laki-laki dan perempuan
yang socially constructed yakni perbedaan yang bukan kodrat atau bukan ciptaan
tuhan, melainkan diciptakan melalui proses sosial dan budaya yang panjang. Oleh
karena itu gender berubah dari waktu kewaktu, dari tempat ke tempat yang lain, serta dari kelas
ke kelas yang lain.
Menurut Ilmu Sosiologi dan Antropologi, Gender adalah perilaku atau
pembagian peran antara laki-laki dan perempuan yang sudah dikonstruksikan atau
dibentuk di masyarakat tertentu, pada
masa dan waktu tertentu pula. Gender
ditentukan oleh sosial dan budaya setempat sedangkan seks adalah pembagian
jenis kelamin yang ditentukan oleh Tuhan.
Menurut Zaitunah Subhan: ada dua perbedaan antara laki-laki dan perempuan.
Pertama perbedaan kodrati, perbedaan ini bersifat mutlak dan mengacu pada
hal-hal yang bersifat biologis. Perempuan memilliki rahim, payudara, ovarium,
haid, hamil, melahirkan dan menyusui. Pria memiliki penis, dilengkapi dengan
scortum dan sperma untuk pembuahan. Kedua: perbedaan non kodrati yaitu
perbedaan yang dihasilkan oleh interpretasi social atau sering disebut dengan
social contruction. Perbedaan bersifat non kodrati, tidak kekal, sangat mungkin
berubah dan berbeda-beda berdasarkan ruang dan waktu. Perbedaan ini tidak
berlaku umum, perannya bisa diubah, ditukarkan atau menjadi nurture.
Pemakaian gender dalam wacana feminis pertama kali dicetuskan oleh Anne
Oakley.Perbedaan antara seks dan gender berkaitan erat dengan ciri-ciri
biologis dan fisik tertentu, termasuk kromoson dan genetika. Sementara
identitas gender lebih banyak dibentuk oleh persepsi sosial dan budaya tentang
stereotip perempuan dan laki-laki dalam sebuah masyarakat.
Predikat laki-laki dan perempuan di masyarakat sekarang dianggap sebagai
sebuah simbol. Laki-laki diidentifikasi sebagai orang yang memiliki
karakteristik “kejantaan” (masculinity), sedangkan perempuan diidentifikasikan
sebagai orang yang memiliki karakteristik “kewanitaan” (feminity). Perempuan
dipersepsikan sebagai manusia yang cantik, langsing dan lembut, sebaliknya
laki-laki dipersepsikan sebagai manusia perkasa, Anggapan seperti ini dengan
sendirinya akan memberikan peran lebih luas kepada laki-laki dan pada saatnya
laki-laki memperoleh status sosial yang lebih tinggi dari perempuan.
Dalam masyarakat seperti ini laki-laki diposisikan sebagai makhluk yang
berkuasa atau superior terhadap perempuan diberbagai sektor kehidupan baik itu
domestik maupun publik. Gender yang semula merupakan interaksi social yang
setara antara laki-laki dan perempuan bergeser menjadi hegemoni laki-laki
terhadap perempuan.
Sedang istilah feminisme lebih bersifat subjektif. Sehingga penggunaannya
sering menimbulkan kebingungan dan memicu munculnya berbagai definisi dari kata
feminism. Sebenarnya setiap orang yang menyadari adanya ketidakadilan dan
diskriminatif yang di alami perempuan karena jenis kelaminnya dan mau melakukan
sesuatu untuk mengakhiri ketidakadilan tersebut, pada dasarnya dapat dikatakan
sebagai feminis. Gerakan feminis
ini muncul sebagai akibat dari kesadaran perempuan terhadap hegemoni laki-laki
terhadap mereka. Perjuangan ini bertujuan untuk mengambil hak-hak kemanusiaan
mereka untuk menemukan kesetaran gender.
Gerakan Women’s liberation di Amerika merupakan momentum penting dalam
sejarah gerakan feminism. Usaha-usaha terorganisasi untuk meningkatkan status
kesetaraan gender pertama kali muncul di Amerika Serikat. Tahun 1800 gerakan
ini mulai berkembang diberbagai Negara, peran perempuan dalam bidang pendidikan
dan ketenagakerjaan berangsur-angsur meningkat. Dengan semakin maraknya gerakan
feminism di Barat sejak akhir 1960-an semakin banyak pula perempuan yang
mendapat kesempatan berpartisipasi dalam lapangan pekerjaan seperti laki-laki.
Namun dibalik kemajuan perempuan dalam partisipasinya di dunia maskulin, banyak
yang mengkritik bahwa kondisi perempuan bukan menjadi lebih baik, tetapi
menjadi memburuk.
Kondisi perempuan yang semakin memburuk itu membuat kaum perempuan
mempertanyakan kembali kebebasan yang dulu pernah mereka miliki. Pejuang
feminism mulai mengkaji kembali ide dan gagasan yang pernah mereka perjuangkan.
Hingga pada akhir tahun 1960-an dan sepanjang tahun 1970-an konsep gender mulai diperjuangkan dalam
tataran strategis. Upaya menanamkan nilai-nilai gender di mulai melalui
konferensi-konferensi dan konggres-konggres yang diikuti oleh perwakilan kaum
perempuan dari berbagai Negara. Dari konferensi dan konggres tersebut lahirlah
ide dan gagasan baru untuk menyelamatkan perempuan dari ketidakadilan, agar
perempuan mendapatkan kembali hak-haknya, mendorong perempuan untuk mendapatkan
kesetaraan gender dan untuk memberdayakan kaum perempuan.
Pada 1952 digulirkan mengenai kovensi hak politik perempuan. Di Kopenhagen
1980 diadakan konferensi dunia UN Mid decade of women yang mengesahkan konvensi
tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Pada 1985
diadakan world Conference on Result on Ten Years Woment Movement di Nairobi
yang menghasilkan The Nairobi Looking Forward Strategi for the Advecement of
Woman. Di Vienna 1990 diadakan 34 th Comission on the status of women. Tahun
1994 di adakan konferensi Beijing plat form and action (BPFA). Pada tahun 1995
inilah mulai dikenalkan wawasan gender and development (GDA) dengan penekanan
pada kesadaran tentang kesetaraan gender (gender equality) dalam menentukan
pembangunan. Ada 12 bidang yang dianggap kritis dalam BPFA yaitu: perempuan dan
kemiskinan, pendidikan dan pelatihan bagi perempuan, perempuan dan kesehatan,
kekerasan terhadap perempuan, perempuan dan konflik bersenjata, perempuan dan
ekonomi, perempuan dalam pengambilan kekuasaan, mekanisme institusional untuk
kemajuan perempuan, hak asasi perempuan, perempuan dan media, perempuan dan
lingkungan serta anak perempuan
2.
LANDASAN TEORI
KESETARAAN DAN KEADILAN GENDER
Sejak tahun 1990, UNDP (United Nations Development Report) melalui laporan
berkalanya “ Human Development Report (HDR) menetapkan indikator baru dalam
menilai keberhasilan pembangunan suatu Negara, yang sebelumnya hanya diukur
dengan GDP (Growth Domestic Product). Indikator baru tersebut dikenal dengan
Human Development Indexs (HDI) yang meliputi tiga aspek yaitu: usia harapan
hidup (life expectancy), angka kematian bayi (infant moertality Rate), dan kecukupan
pangan (food security). Pada tahun 1995, UNDP menambah konsep HDI dengan konsep
kesetaraan gender (gender equality) dalam mengevaluasi keberhasilan pembangunan
suatu Negara.
Perhitungan yang dipakai adalah Gender Development Index (GDI) yaitu kesetaraan
antara laki-laki dan perempuan dalam usia harapan hidup, pendidikan dan jumlah
pendapatan, serta Gender Empowerment Measure (GEM) yang mengukur kesetaraan
dalam partisipasi politik dan dalam sector lainnya. Ukuran ini bertitik tolak
pada konsep kesetaraan sama rata. Misalnya, apabila rata-rata laki-laki dan
perempuan sama-sama berpenghasilan dua juta rupiah setahun, menerima pendidikan
sama-sama sepuluh tahun atau proporsi yang aktif dalam politik sama-sama 20 %,
maka angka GDI dan GEM adalah 1, atau telah terjadi perfect equality. Konsep
kesetaraan kuantitatif (50/50) inilah yang diidealkan oleh UNDP, sehingga
lembaga ini mengharapkan seluruh Negara di dunia dapat mencapai kesetaraan yang
demikian
Menurut Ratna Megawangi, dalam bukunya membiarkan berbeda, landasan teori
yang tepat untuk menempatkan kesetaraan gender 50/50 terdapat dalam paradigma
sosial konflik. Paradigma ini dipelopori oleh Karl Marx dan friedrich Engels.
Engles menganalogikan hubungan suami istri dalam keluarga sebagai hubungan kelas
kapitalis dan proletar. Collins (1975) yang menerapkan teori dalam keluarga dan
masyarakat dalam pola relasi sosial.
Marx-Engels menganalisa kedudukan perempuan dalam keluarga dan
masyarakat. Kaum laki-laki diibaratkan sebagai kaum borjuis dan perempuan
sebagai kaum proletar yang tertindas baik dalam kaitan fungsi ekonomi, seksual
dan pembagian property dalam keluarga. Selanjutnya ia mengatakan bahwa keluarga
menjadi institusi untuk melanggengkan sistem patriarkat, dimana kedudukan suami
istri dan anak-anak tetap pada posisi vertikal dan dianggap sebagai struktur
ideal.
Sistem patriarkat ini ditolak oleh para feminis dan mereka berusaha
mewujudkan sistem yang lebih egaliter. Dalam pandangan mereka sistem patriarkat
ini dapat diruntuhkan dengan transformasi social yaitu perobakan sistem social
yang ada, yaitu wanita perlu masuk ke dalam dunia laki-laki agar kedudukan dan
statusnya setara dengan laki-laki, untuk itu wanita perlu mengadopsi kualitas
maskulin agar mampu bersaing dengan laki-laki.
3.
PERBEDAAN
GENDER MELAHIRKAN KETIDAKADILAN
Dalam uraian diatas dapat difahami adanya pergeseran relasi gender yang
menimbulkan ketidakadilan. Ketidakadilan gender tersebut telah termanifestasi
dalam berbagai bentuk, diantaranya[25]:
a.
Terjadinya Marginalisasi
(peminggiran).
Peminggiran banyak terjadi dalam bidang ekonomi. Misalnya banyak perempuan
hanya mendapatkan pekerjaan yang tidak terlalu bagus, baik dari segi gaji,
jaminan kerja ataupun status dari pekerjaan yang didapatkan. Hal ini terjadi karena
sangat sedikit perempuan yang mendapatkan peluang pendidikan. Peminggiran dapat
terjadi di rumah, tempat kerja, masyarakat, bahkan oleh negara yang bersumber
keyakinan, tradisi/kebiasaan, kebijakan pemerintah, maupun asumsi-asumsi ilmu
pengetahuan (teknologi).
b.
Terjadinya
Subordinasi (penomorduaan)
Anggapan bahwa salah satu jenis kelamin dianggap lebih utama di banding
jenis kelamin lainnya. Sudah sejak dulu ada sebuah pandangan yang menempatkan
kedudukan dan peran perempuan lebih rendah dari laki-laki. Banyak kasus dalam
tradisi, tafsiran agama maupun birokrasi yang meletakkan perempuan sebagai
subordinasi dari kaum laki-laki. Kenyataan memperlihatkan bahwa masih ada
nilai-nilai yang membatasi ruang gerak perempuan dalam kehidupan.
c.
Adanya
pandangan Stereotype.
Pelabelan negatif secara umum selalu melahirkan ketidakadilan. Salah satu
stereotipe yang berkembang berdasarkan pengertian gender, yakni terjadi
terhadap salah satu jenis kelamin (perempuan). Misalnya pandangan terhadap
perempuan yang tugas dan fungsinya hanya melaksanakan pekerjaan yang berkaitan
dengan pekerjaan domestik. Apabila seorang laki-laki marah, ia dianggap tegas,
tetapi bila perempuan marah atau tersinggung dianggap emosional dan tidak dapat
menahan diri. Standar nilai terhadap perilaku perempuan dan laki-laki berbeda,
namun standar nilai tersebut banyak menghakimi dan merugikan perempuan. Label
kaum perempuan sebagai “ibu rumah tangga” merugikan, jika hendak aktif dalam
“kegiatan laki-laki” seperti berpolitik, bisnis atau birokrat. Sementara label
laki-laki sebagai pencari nafkah utama, (breadwinner) mengakibatkan apa saja
yang dihasilkan oleh perempuan dianggap sebagai sambilan atau tambahan dan
cenderung tidak diperhitungkan.
d.
Berbagai bentuk
tindak kekerasan (violence) terhadap
perempuan sebagai akibat perbedaan gender.
Banyak sekali terjadi kekerasan yang dialami perempuan, mulai dari
kekerasan fisik seperti pemerkosaan dan pemukulan, juga kekerasan dalam bentuk
yang lebih halus seperti pelecehan seksual (sexual Harassment) dan penciptaan
ketergantungan.
e.
Bentuk lain
dari diskriminasi dan ketidakadilan gender adalah beban ganda yang harus
dilakukan oleh Perempuan.
Dalam suatu rumah tangga pada umumnya beberapa jenis kegiatan dilakukan
laki-laki, dan beberapa dilakukan oleh perempuan. Berbagai observasi,
menunjukkan perempuan mengerjakan hampir 90% dari pekerjaan dalam rumah tangga.
Sehingga bagi mereka yang bekerja, selain bekerja di tempat kerja juga masih
harus mengerjakan pekerjaan rumah tangga. Semua manifestasi ketidakadilan tersebut saling terkait dan mempengaruhi,
dan ini tersosialisasi kepada laki-laki dan perempuan yang lambat laun akhirnya
laki-laki dan perempuan terbiasa dan akhirnya percaya bahwa peran gender itu seolah-olah menjadi kodrat.
4.
GAMBARAN
PEREMPUAN DALAM ISLAM
Di luar agama
Islam banyak kaum perempuan yang berjuang untuk mendapatkan hak-haknya. Perempuan Nasrani misalnya, harus berjuang
keras agar pendapat mereka didengar dan lebih lanjut perjuangan ini menyebabkan
perubahan yang ekstrim dalam teks-teks bible sehingga tidak terkesan sexist dan
lebih dapat diterima oleh kaum perempuan.
Sepanjang abad
ke-19 perempuan Inggris tidak mendapatkan hak waris dan tidak diperbolehkan
menyimpan penghasilannya, tidak mempunyai hak pilih sampai pada tahun 1975
mereka menuntut hak mendapatkan upah yang sama dengan laki-laki. Lain halnya
dengan Islam. Agama yang mulia ini telah menempatkan perempuan sebagai mitra
laki-laki bukan makhluk nomor dua dan telah memberi perempuan hak-haknya secara
adil sehingga seorang muslimah tidak
perlu lagi meminta, menuntut bahkan memperjuangkannya. Bahkan apabila seorang
muslimah menginginkan surga, akan mudah ia raih dari pada kaum laki-laki.
Dialog yang
terjadi antara shabiyah Asma’ binti Yazid dengan baginda Rasulullah SAW,
menjadi representasi dari teraihnya surga bagi perempuan hanya dengan
melaksanakan tanggungjawabnya di dalam
rumah tangga dan selalu taat pada suami. Asma’ berkata: wahai Rasulullah SAW
bukankah engkau diutus oleh Allah untuk kaum laki-laki dan wanita, kenapa sejumlah
syariat berpihak kepada kaum pria, mereka diwajibkan jihad kami tidak, malah
kami mengurus harta dan anak-anak mereka dikala mereka sedang jihad, mereka
diwajibkan sholat jum’at kami tidak, mereka diperintah mengantar jenazah
sedangkan kami tidak, Rasulullah SAW tertegun atas pertanyaan perempuan ini,
sambil berkata kepada para shahabat, “ perhatikan betapa bagusnya pertanyaan
perempuan ini, Beliau melanjutkan: wahai Asma’! sampaikan jawaban kami kepada
seluruh perempuan dibelakangmu, yaitu apabila kalian bertanggung jawab dalam
berumah tangga dan taat kepada suami, kalian dapatkan semua pahala kaum
laki-laki itu”. (Diterjemahkan secara bebas, HR. Ibnu Abdil Bar).
Islam telah
menempatkan perempuan pada posisi yang terhormat, dan jika difahami dengan
benar teks-teks al-Qur’an maupun hadis-hadis Rasulullah SAW, maka kita temukan
bahwa Islam memberikan keistimewaan untuk perempuan dan jika di praktekkan
dengan benar, perbedaan gender merupakan sunatullah yang bertujuan untuk
menjaga keseimbangan kehidupan. Nasaruddin Umar mengatakan: ada lima prinsip kesetaraan dalam Al-Qur’an
yaitu: sama-sama sebagai hamba, sama-sama sebagai kholifah, sama-sama menerima
perjanjian primordial, terlibat secara praktis dalam drama kosmis dan berpotensi
meraih prestasi.
Posisi perempuan yang digambarkan
dalam al-Qur’an adalah sebagai berikut:
i.
Dalam kehidupan
berumah tangga, perempuan sebagai pendamping suami.
Al-Qur’an menegaskan bahwa asal penciptaan
laki-laki dan perempuan adalah satu (min nafsin wahidatin)[35]. Asal penciptaan
yang sama inilah, keduanya mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Dalam
kehidupan berumah tangga laki-laki
sebagai pemimpin dan bertanggungjawab terhadap apa yang dibawah
kepemimpinannya. Kata Qowwamah yang berarti pemimpin sering diinterpretasikan
sebagai penindasan dan ketidakadilan terhadap perempuan. Tugas kepemimpinan
laki-laki (suami) dalam ayat tersebut hanya terbatas pada institusi keluarga,
karena dalam pandangan Islam keluarga adalah titik awal yang mempengaruhi semua
fase perjalanan hidup manusia dan merupakan unit pembangunan pertama.
Makna
kepemimpinan disini tidak untuk mendholimi atau menindas satu sama lain, tetapi
agar perkara tersebut dapat berjalan dengan lancar. Adanya tanggung jawab
kepemimpinan pada laki-laki adalah peran yang dibebankan Allah SWT sebagaiman
Allah menetapkan peran melahirkan, pengasuhan dan pemeliharaan generasi ada
pada perempuan. Masing-masing peran
dibebankan sesuai dengan potensi dan kelebihan yang dimilki.
Kepemimpinan laki-laki
tersebut juga tidak mencabut hak-hak istri dalam berbagai segi, termasuk dalam
kepemilikan harta pribadi dan pengelolaannya baik itu harta yang didapatkan
dari hak waris atau dari usahanya sendiri walaupun tanpa persetujuan suami atau
wali. Oleh karena itu mahar dalam Islam harus dibayar untuknya sendiri, bukan
untuk orang tuanya dan tidak boleh diambil oleh suami. Dan sebagai bukti
kesempurnaan pengelolaan harta pribadinya setelah menikah adalah perempuan
berhak untuk tetap menggunakan nama keluarganya sendiri dibelakang namanya.
Perhatian Islam
terhadap perempuan (istri) tidak berhenti sampai disini. Perlakuan dan sikap yang baik terhadap
perempuan disejajarkan oleh Rasulullah SAW dengan kesempurnaan Iman seseorang. Negara Skandinavia adalah Negara yang menurut UNDP (United Nations
Development Report) berhasil melaksanakan konsep gender (gender equality)
50:50, justru sebaliknya, di sana terjadi banyak kerusakan struktur sosial,
angka perceraian meningkat 100% dalam waktu 20 tahun, presentasi anak yang
dilahirkan diluar nikah melebihi 50%, kriminalitas meningkat 400%(1950-1970)
Juga di negera Amerika terdapat rumah pengasingan untuk perempuan-perempuan
yang ditinggalkan suami-suami mereka dalam menikmati perempuan yang lain. Rumah
tersebut memang terlihat menarik dari bagunannya , karena terdapat lukisan
karya seni, sehingga tidak tampak dari luar bahwa bangunan tersebut adalah
karantian buat perempuan.
Dari contoh dua
Negara di atas, menggambarkan pada kita
bahwa konsep kesetaraan yang mereka tawarkan terbukti tidak bisa
menjamin kebahagian perempuan. Dengan demikian Islam telah menumbangkan sistem
sosial yang tidak adil terhadap perempuan dengan sistem yang adil. Sehingga
dalam ajaran Islam tidak memungkinkan untuk memiskinkan (marjinalisasi),
diskriminatif dan subordinasi terhadap perempuan.
ii.
Dalam kehidupan
bermasyarakat, perempuan adalah mitra laki-laki.
Tugas pokok
seorang perempuan untuk menjalanankan peranannya sebagai ibu dari anak-anaknya
dan sekaligus pengatur rumah tangganya tidak berarti membatasi aktivitasnya
hanya pada ini saja. Akan tetapi dalam saat yang bersamaan Islam memberikan
peranan kepada perempuan dalam kedudukannya sebagai anggota masyarakat.
Islam
membolehkan perempuan untuk bekerja di luar rumah, baik dalam mendukung
pembangunan masyarakat atau untuk menopang ekonomi keluarganya. Tetapi
sekalipun perempuan boleh bekerja diluar rumah, dia harus tetap memperhatikan
bahwa aktivitasnya diluar rumah tidak melalaikannya pada tugas pokoknya, dia
juga harus melakukannya dalam keadaan tetap terikat dengan dengan hukum-hukum
syara’.
Contoh yang sekarang dianggap sebagai lapangan
pekerjaan, yang menawarkan jutaan bahkan miliaran rupiah, menjadikan perempuan
baik itu anak-anak atau dewasa berebut. Adalah miss universe ajang kontes
kecantikan, yang memamerkan tidak hanya sekedar intelektualitas perempuan,
melainkan pamer keindahan tubuh perempuan adalah tujuan pokoknya. Tidak
berlebihan apa yang dikatakan oleh bapak Daoed Yoesoef, mantan menteri pendidikan
dan kebudayaan di tahun 1978: “Pemilihan ratu-ratuan seperti yang dilakukan sekarang adalah suatu
penipuan, disamping pelecehan terhadap hakikat keperempuanan. Tujuan kegiatan
ini adalah tak lain dari meraup keuntungan berbisnis, bisnis tertentu, perusahaan
kosmetik, pakain renang, rumah mode, salon kecantikan dengan mengeksploitasi
kecantikan yang sekaligus merupakan kelemahan perempuan, insting primitive dan
nafsu elementer laki-laki dan kebutuhan akan uang untuk bisa hidup mewah”.
Dalam kehidupan
sosial politik, Islam memberikan peluang sama pada laki-laki dan perempuan
untuk ikut berperan dalam masyarakat. Islam memberikan hak memilih pemimpin
atau wakil yang akan menyampaikan aspirasinya, atau dia menjadi wakil orang
lain. Seperti yang dilakukan shahabiyah Ummu Ammarah binti Kalb dan Asma’ binti
Amr ibn ‘Adi, dalam peristiwa baiat ‘Aqobah pertama tahun ke-13 kenabian.
Mereka berdua membaiat Rasulullah SAW untuk selalu tunduk pada perintahnya, dan
melindunginya.
Islam juga
mewajibkan kepada perempuan untuk melakukan koreksi terhadap pemerintah, karena
aktivitas ini merupakan aktivitas amr ma’ruf nahi munkar. Dan Islam juga
membolehkan perempuan untuk menyampaikan pendapatnya, seperti yang dilakukan
Kholwah binti Tsa’labah ketika menyampaikan tindakan suaminya kepada Rasulullah
SAW.
Tegasnya,
banyak peran positif yang dapat dilakukan perempuan tanpa harus keluar dari
kodratnya sebagai perempuan. Tentu saja dia harus pandai mengatur waktunya
sehingga aktivitasnya di masyarakat tidak mengganggu bahkan mengabaikan
tanggungjawab utamanya sebagai Ummun wa Robbatul Bait (Ibu dan pendidik
keluarganya).
Dan Islam telah
mempunyai konsep kesetaraan antara laki-laki dan perempuan tanpa ada
diskriminasi apapun, yang membedakan antara keduanya dihadapan hukum syara’
adalah kualitas keimanannya.
iii.
Perempuan
sebagai pencetak generasi berkwallitas.
Dalam syair
Arab disebutkan: ”Ibu adalah madrasah pertama, yang apabila kamu mempersiapkan
denngan baik, berarti kamu mempersiapkan generasi yang baik akarnya, ibu adalah
guru dari sekian guru yang penting, pengaruhnya menjangkau seluruh dunia.
Generasi yang berkwalitas adalah menjadi harapan ummat. Yaitu generasi yang
mampu membangkitkan dan mengembalikan kejayaan Islam seperti pada masa fajrul
Islam. Perempuan sebagai ibu dan robbatul bait dituntut
untuk memelihara dan mendidik anaknya semenjak masih dalam kandungan sampai
anak menjadi dewasa dan mandiri, mampu untuk menentukan sikapnya dan mampu
membedakan mana yang baik dan yang buruk. Bukan berarti laki-laki (suami/ayah)
terlepas dari tugas tersebut.
Dalam masa
inilah peran ibu menentukan, karena baik buruknya anak di kemudian hari
ditentukan oleh benar salahnya pendidikan yang diberikan oleh kedua orang tua,
dalam hal ini yang sangat berperan adalah ibu. Ketika orang tua memahami bahwa
anak adalah amanah Allah, mereka akan senantiasa memilih bentuk, cara serta
lingkungan pendidikan dan pergaulan pada umumnya bagi anak-anak mereka, mereka
tidak hanya berorientasi ke masa depan dengan makna sempit (dunia) serta
material semata, tetapi lebih jauh dan lebih penting adalah orientasi ukhrawi.
Karena orang
tua terutama ibu bukan hanya sekedar sebagai induk buat anak-anak yang
membesarkan mereka kemudian melepaskannya untuk hidup mandiri. Namun misi
keduanya adalah sangat agung dan berat yaitu mendidik dan membina mereka hingga
memiliki karakter ahli surga.
Perempuan (ibu)
adalah pencetak generasi khairu ummah. Ia melahirkan, mengasuh, mendidik,
membina….bukan pekerjaan yang mudah dan murah. Bukan pekerjaan yang dapat
disempurnakan tanpa meningkatkan mutu diri. Mengawal proses tumbuh kembang anak,
menuntunnya untuk mengenal Allah Tuhan yang menguasai jiwanya dan mentaati
perintahNya, membimbingnya agar mampu mengatasi persoalan hidup yang kain
komplek sesuai dengan aturan Allah SWT. Peran yang sangat menentukankan warna
generasi berikutnya.
Seorang
feminis, Alice Rossi, mengubah pendapatnya. Tahun 1960 berpendapat bahwa
stereotyp perempuan bukan karena nature (alami) melainkan adanya sosialisasi,
kemudian tahun 1978 berpendapat, perbedaan peran gender bukan karena faktro
sosialisasi melainkan bersumber pada keragaman antarsex yang mempunyai tujuan
fundamental untuk kelangsungan hidup manusia. Alice juga berpendapat bahwa
tidak ada satu masyarakat pun yang dapat menggantikan figur ibu sebagai
pengasuh, kecuali dalam kasus-kasus yang jarang terjadi di mana ada perempuan
tertentu terdeviasi dari kecenderungan sifat normalnya.
Sungguh tiga
posisi yang dimiliki perempuan ini, menempatkan perempuan benar-benar menjadi
mar’ah sholehah yang digambarkan oleh Rasulullah SAW sebagai perhiasan
dunia. Namun banyak sekali kaum
perempuan yang tidak bisa dan atau kurang memahami Islam sebagai aturan kehidupannya dengan baik
dan benar dikarenakan dua hal, seperti yang dikatakan oleh Prof. Hasbi
As-Shidiqik: pertama: kaum perempuan intelektual tidak mengetahui dengan jelas
dan sempurna tujuan-tujuan Islam, tidak merasakan kelebihan dan keutamaan Islam
karena mereka mengetahui hanya dari gambaran-gambaran kehidupan yang ada
sekarang. Kedua: pihak yang mendasarkan perjuangannya pada Islam tidak sanggup
membuktikan keindahan Islam yang dapat memuaskan pihak lain dalam realitas
keseharian.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qu’an Al-karim
Aliansi Penulis pro Syari’ah,
Keadilan dan kesetaraan gender, tipu daya penghancuran keluarga, 2007.
Dr. Mansour Fakih, Analisa gender
dan transformasi Sosial, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1983.
Ismail Adam Patel, Perempuan,
Feminism dan Islam, Pustaka Thoriqul Izzah, 2005
Imad Zaki Al-Barudi, Tafsir
wanita, Pustaka al-Kautsar, Jakarta, Edisi Indonesia, 2003
Imam Abi Zakariya bin Syarof An-Nawawi,
Riyadlus Sholihin, terjemahan, Pustaka Imani, Jakarta 1996.
John M. Echols dan Hassan
Shadily, Kamus bahasa Inggris-Indonesia, Gramedia, Jakarta 1983
Kadarusman, M.Ag, Relasi Gender
dan Feminism, Kreasi Wacana, Jogjakarta 2005
Majalah Al-Wa’ie, Media politik
dan Dakwah
Ratna Megawangi, Membiarkan
berbeda, sudut pandang baru tentang relasi gender, Mizan, Jakarta, 1999.
Membincang Feminism diskursus
gender prespektif Islam, Risalah Gusti,
Surabaya 2000
Siti Juwariyah, Tesis:
Kesetaraan gender dan seks serta pengaruhnya dalam pendidikan Islam,
Universitas Muhammadiyah Surabaya, 2005.
Tim Pemberdayaan Perempuan, HTI,
Poligami mubah mereka resah, tanpa tahun.
Tabloid Media Ummat, memperjuangkan
kehidupan Islam.
Shofiyur Rohmah Mubarrokfury,
Arrohiqul Mahtum, Riyadl
Quraisy Shihab, Membumikan
Al-Qur’an, Mizan, Jakarta, 2007
0 komentar:
Posting Komentar