Rabu, 14 Januari 2015

Konflik kesetaraan Gender

06.59 Posted by adytia maulana No comments
Sejak diturunkan, risalah Islam telah menyelamatkan perempuan dari rusaknya peradaban manusia yang tidak menghargai kaum hawa. Membunuh anak perempuan karena rasa malu, menjadikan wanita barang warisan, memperlakukan wanita hanya sebagai pemuas nafsu laki-laki dan sasaran pelampiasan kekerasan adalah hal yang ada hampir diseluruh dunia sebelum datang Islam.
Islam datang mengangkat permpuan dari derajat yang demikian menjadi kaum yang sangat mulia, dengan beberapa keistimewaan. Memang Islam tidak mengekang perempuan. Islam memperbolehkan perempuan bebas berkiprah di ranah publik. Karena itu Islam mendorong perempuan untuk selalu mencari bekal untuk kemajuan dirinya tanpa mengesampingkan tabiat perempuannya. Misalnya: perempuan diwajibkan menuntut ilmu sama halnya dengan laki-laki, juga mereka diperbolehkan mengaplikasikan ilmunya di berbagai lapangan kehidupan selama tidak membahayakan harkat dan martabatnya.
Akan tetapi, pasca runtuhnya khilafah Islamiyah di Turki, umat Islam termasuk kaum muslimah mengalami kemunduran luar biasa diberbagai lapangan kehidupan. Perempuan mulai terambil kemulyaannya, mereka sedang dan telah teracuni dengan sistem yang sedang menguasai mereka, sistem sekular, yaitu upaya menyetarakan kedudukan laki-laki dan perempuan disegala bidang. Gagasan ini menghendaki agar perempuan diberi hak-hak yang setara dengan laki-laki (gender equality). Perempuan harus dibebaskan dari diskriminasi, dari beban-beban yang menghambat kemandirian, sekalipun dengan cara mereduksi nilai-nilai budaya dan agama, beban itu antara lain sebagai ibu, hamil, menyusui, mendidik anak dan mengatur urusan rumah tangga.
Gagasan tersebut  masuk ke dunia Islam, negeri Mesir, pada awal abad ke-20. Gagasan ini telah memberikan perubahan yang sangat tampak pada busana  perempuan  dan laki-laki. Kaum perempuan mulai terlihat dijalan-jalan, mereka tidak lagi tinggal di dalam rumah, mereka aktif di ranah publik.
Agaknya para aktivis perempuan Indonesia juga mengalami hal yang sama, dengan menobatkan R.A Kartini sebagai pejuang emansipasi. Mereka mengambarkannya sebagai sosok yang bersemangat memperjuangkan kaum perempuan agar mempunyai hal yang sama dan sejajar dengan laki-laki. Benarkah apa yang mereka perjuangkan sejalan dengan perjuangan R.A Kartini? 
Film wanita berkalung surban menjadi salah satu dari representasi  kesalahan memahami perjuangan R.A. Kartini, perjuangan Muslimah di era kejaan Islam serta teks-teks ajaran Agama. Kita bisa menyaksikan perempuan disekitar kita, banyak dari mereka yang menuntut bahkan memperjuangkan kebebasan untuk perempuan.
Kontes ratu tercantik dunia, salah satu dari bentuk kekebasan berekspresi yang mereka tuntut. Perempuan dengan hanya memakai pakaian bikini, adalah salah satu dari unsur seni yang menawan, yang merupakan bagian dari industri kapitalisme, Miss Universe dipilih untuk menjadi ujung tombak promosi produk.  Dan masih banyak lagi bentuk-bentuk kebebasan yang mereka perjuangkan atas nama kesetaran.
Langkah pemberdayaan perempuan ini oleh aktifis gender ditekankan pada kemandirian dan kebebasan kaum perempuan di bidang ekonomi, perempuan didorong untuk mandiri dalam finansialnya. Ketika perempuan telah mandiri, ia tidak lagi tergantung pada laki-laki, peran domestic keluarga tidak lagi dipihak perempuan, harus ada pembagian kerja. Peran keibuan tidak lagi menjadi tanggungjawab perempuan. Yang akhirnya tidak ada satupun baik laki-laki atau perempuan mengambil peran utama dalam rumah tangga, karena keduanya berperan aktif diranah publik.
Bagaiman dengan anak-anak? Bila ibu dan ayah tersita waktunya di sektor publik. Finansial akan menyelesaikannya dengan menggaji pembantu, Negarapun dapat mengambil alih dengan penyelenggaraan day care centre sebagaimana yang diterapkan di Negara-negara skandinavia.
Pada titik ini, kehancuran institusi keluarga muslim akan semakin jelas. Peran kepemimpinan (qowamah) yang dibebankan pada laki-laki akan melemah, karena para perempuanpun menuntut kepemimpinan tersebut, apalagi bila gaji istri lebih tinggi dari suami. Peran keibuan (ummah) dan pengelola rumah tangga (robbatul bait) akan terabaikan. Padahal peran ini adalah peran utama dan pertama dalam melahirkan generasi berkwalitas.
Dalam makalah ini kami menjelaskan perjuangan gender dan feminisme, dari awal mulanya sampai pada masa kita sekarang, gejala-gelaja yang Nampak dalam masyarakat akibat dari tidak adanya keadilan dan kesetaraan gender, dan bagaimana Islam menempatkan perempuan baik dalam sektor domestik dan public, sehingga Nampak bagi kita apakah benar Islam mendiskriminasi perempuan, mengekang perempuan, tidak memberikan hak-haknya seperti yang mereka tuduhkan pada Islam. Juga di penutup makalah ini ditawarkan solusi pemberdayaan perempuan, dengan harapan perempuan terutama muslimah bisa lebih berhati-hati menerima tawaran-tawaran pemberdayaan dan kesejahteraan perempuan yang diberikan dari konsep kesetaraan gender yang justru berbalik menjadi eksploitasi dirinya dan waktu bersama anak-anak dan keluarga tersita untuk memenuhi ajakan yang bersifat fatamorgana.
B.     SEKILAS TENTANG GENDER
1.     ARTI GENDER
Kata gender secara etimologi berasal dari bahasa Inggris gender yang berarti jenis kelamin. Mansoour Fakih dalam makalahnya ia menuliskan bahwa  gender and society adalah perbedaan yang bukan biologis dan bukan kodrat tuhan. Perbedaan biologis yakni perbedaan jenis kelamin (seks) adalah kodrat tuhan, karenanya secara permanen berbeda. Sementara gender adalah behavioral differences antara laki-laki dan perempuan yang socially constructed yakni perbedaan yang bukan kodrat atau bukan ciptaan tuhan, melainkan diciptakan melalui proses sosial dan budaya yang panjang. Oleh karena itu gender berubah dari waktu kewaktu, dari  tempat ke tempat yang lain, serta dari kelas ke kelas yang lain.
Menurut Ilmu Sosiologi dan Antropologi, Gender adalah perilaku atau pembagian peran antara laki-laki dan perempuan yang sudah dikonstruksikan atau dibentuk di masyarakat tertentu,  pada masa  dan waktu tertentu pula. Gender ditentukan oleh sosial dan budaya setempat sedangkan seks adalah pembagian jenis kelamin yang ditentukan oleh Tuhan.
Menurut Zaitunah Subhan: ada dua perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Pertama perbedaan kodrati, perbedaan ini bersifat mutlak dan mengacu pada hal-hal yang bersifat biologis. Perempuan memilliki rahim, payudara, ovarium, haid, hamil, melahirkan dan menyusui. Pria memiliki penis, dilengkapi dengan scortum dan sperma untuk pembuahan. Kedua: perbedaan non kodrati yaitu perbedaan yang dihasilkan oleh interpretasi social atau sering disebut dengan social contruction. Perbedaan bersifat non kodrati, tidak kekal, sangat mungkin berubah dan berbeda-beda berdasarkan ruang dan waktu. Perbedaan ini tidak berlaku umum, perannya bisa diubah, ditukarkan atau menjadi nurture.
Pemakaian gender dalam wacana feminis pertama kali dicetuskan oleh Anne Oakley.Perbedaan antara seks dan gender berkaitan erat dengan ciri-ciri biologis dan fisik tertentu, termasuk kromoson dan genetika. Sementara identitas gender lebih banyak dibentuk oleh persepsi sosial dan budaya tentang stereotip perempuan dan laki-laki dalam sebuah masyarakat.
Predikat laki-laki dan perempuan di masyarakat sekarang dianggap sebagai sebuah simbol. Laki-laki diidentifikasi sebagai orang yang memiliki karakteristik “kejantaan” (masculinity), sedangkan perempuan diidentifikasikan sebagai orang yang memiliki karakteristik “kewanitaan” (feminity). Perempuan dipersepsikan sebagai manusia yang cantik, langsing dan lembut, sebaliknya laki-laki dipersepsikan sebagai manusia perkasa, Anggapan seperti ini dengan sendirinya akan memberikan peran lebih luas kepada laki-laki dan pada saatnya laki-laki memperoleh status sosial yang lebih tinggi dari perempuan.
Dalam masyarakat seperti ini laki-laki diposisikan sebagai makhluk yang berkuasa atau superior terhadap perempuan diberbagai sektor kehidupan baik itu domestik maupun publik. Gender yang semula merupakan interaksi social yang setara antara laki-laki dan perempuan bergeser menjadi hegemoni laki-laki terhadap perempuan.
Sedang istilah feminisme lebih bersifat subjektif. Sehingga penggunaannya sering menimbulkan kebingungan dan memicu munculnya berbagai definisi dari kata feminism. Sebenarnya setiap orang yang menyadari adanya ketidakadilan dan diskriminatif yang di alami perempuan karena jenis kelaminnya dan mau melakukan sesuatu untuk mengakhiri ketidakadilan tersebut, pada dasarnya dapat dikatakan sebagai feminis. Gerakan feminis ini muncul sebagai akibat dari kesadaran perempuan terhadap hegemoni laki-laki terhadap mereka. Perjuangan ini bertujuan untuk mengambil hak-hak kemanusiaan mereka untuk menemukan kesetaran gender.
Gerakan Women’s liberation di Amerika merupakan momentum penting dalam sejarah gerakan feminism. Usaha-usaha terorganisasi untuk meningkatkan status kesetaraan gender pertama kali muncul di Amerika Serikat. Tahun 1800 gerakan ini mulai berkembang diberbagai Negara, peran perempuan dalam bidang pendidikan dan ketenagakerjaan berangsur-angsur meningkat. Dengan semakin maraknya gerakan feminism di Barat sejak akhir 1960-an semakin banyak pula perempuan yang mendapat kesempatan berpartisipasi dalam lapangan pekerjaan seperti laki-laki. Namun dibalik kemajuan perempuan dalam partisipasinya di dunia maskulin, banyak yang mengkritik bahwa kondisi perempuan bukan menjadi lebih baik, tetapi menjadi memburuk.
Kondisi perempuan yang semakin memburuk itu membuat kaum perempuan mempertanyakan kembali kebebasan yang dulu pernah mereka miliki. Pejuang feminism mulai mengkaji kembali ide dan gagasan yang pernah mereka perjuangkan. Hingga pada akhir tahun 1960-an dan sepanjang tahun 1970-an  konsep gender mulai diperjuangkan dalam tataran strategis. Upaya menanamkan nilai-nilai gender di mulai melalui konferensi-konferensi dan konggres-konggres yang diikuti oleh perwakilan kaum perempuan dari berbagai Negara. Dari konferensi dan konggres tersebut lahirlah ide dan gagasan baru untuk menyelamatkan perempuan dari ketidakadilan, agar perempuan mendapatkan kembali hak-haknya, mendorong perempuan untuk mendapatkan kesetaraan gender dan untuk memberdayakan kaum perempuan.
Pada 1952 digulirkan mengenai kovensi hak politik perempuan. Di Kopenhagen 1980 diadakan konferensi dunia UN Mid decade of women yang mengesahkan konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Pada 1985 diadakan world Conference on Result on Ten Years Woment Movement di Nairobi yang menghasilkan The Nairobi Looking Forward Strategi for the Advecement of Woman. Di Vienna 1990 diadakan 34 th Comission on the status of women. Tahun 1994 di adakan konferensi Beijing plat form and action (BPFA).  Pada tahun 1995 inilah mulai dikenalkan wawasan gender and development (GDA) dengan penekanan pada kesadaran tentang kesetaraan gender (gender equality) dalam menentukan pembangunan. Ada 12 bidang yang dianggap kritis dalam BPFA yaitu: perempuan dan kemiskinan, pendidikan dan pelatihan bagi perempuan, perempuan dan kesehatan, kekerasan terhadap perempuan, perempuan dan konflik bersenjata, perempuan dan ekonomi, perempuan dalam pengambilan kekuasaan, mekanisme institusional untuk kemajuan perempuan, hak asasi perempuan, perempuan dan media, perempuan dan lingkungan serta anak perempuan
2.     LANDASAN TEORI KESETARAAN DAN KEADILAN GENDER
Sejak tahun 1990, UNDP (United Nations Development Report) melalui laporan berkalanya “ Human Development Report (HDR) menetapkan indikator baru dalam menilai keberhasilan pembangunan suatu Negara, yang sebelumnya hanya diukur dengan GDP (Growth Domestic Product). Indikator baru tersebut dikenal dengan Human Development Indexs (HDI) yang meliputi tiga aspek yaitu: usia harapan hidup (life expectancy), angka kematian bayi (infant moertality Rate), dan kecukupan pangan (food security). Pada tahun 1995, UNDP menambah konsep HDI dengan konsep kesetaraan gender (gender equality) dalam mengevaluasi keberhasilan pembangunan suatu Negara.
Perhitungan yang dipakai adalah Gender Development Index (GDI) yaitu kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam usia harapan hidup, pendidikan dan jumlah pendapatan, serta Gender Empowerment Measure (GEM) yang mengukur kesetaraan dalam partisipasi politik dan dalam sector lainnya. Ukuran ini bertitik tolak pada konsep kesetaraan sama rata. Misalnya, apabila rata-rata laki-laki dan perempuan sama-sama berpenghasilan dua juta rupiah setahun, menerima pendidikan sama-sama sepuluh tahun atau proporsi yang aktif dalam politik sama-sama 20 %, maka angka GDI dan GEM adalah 1, atau telah terjadi perfect equality. Konsep kesetaraan kuantitatif (50/50) inilah yang diidealkan oleh UNDP, sehingga lembaga ini mengharapkan seluruh Negara di dunia dapat mencapai kesetaraan yang demikian
Menurut Ratna Megawangi, dalam bukunya membiarkan berbeda, landasan teori yang tepat untuk menempatkan kesetaraan gender 50/50 terdapat dalam paradigma sosial konflik. Paradigma ini dipelopori oleh Karl Marx dan friedrich Engels. Engles menganalogikan hubungan suami istri dalam keluarga sebagai hubungan kelas kapitalis dan proletar. Collins (1975) yang menerapkan teori dalam keluarga dan masyarakat dalam pola relasi sosial.  Marx-Engels menganalisa kedudukan perempuan dalam keluarga dan masyarakat. Kaum laki-laki diibaratkan sebagai kaum borjuis dan perempuan sebagai kaum proletar yang tertindas baik dalam kaitan fungsi ekonomi, seksual dan pembagian property dalam keluarga. Selanjutnya ia mengatakan bahwa keluarga menjadi institusi untuk melanggengkan sistem patriarkat, dimana kedudukan suami istri dan anak-anak tetap pada posisi vertikal dan dianggap sebagai struktur ideal.
Sistem patriarkat ini ditolak oleh para feminis dan mereka berusaha mewujudkan sistem yang lebih egaliter. Dalam pandangan mereka sistem patriarkat ini dapat diruntuhkan dengan transformasi social yaitu perobakan sistem social yang ada, yaitu wanita perlu masuk ke dalam dunia laki-laki agar kedudukan dan statusnya setara dengan laki-laki, untuk itu wanita perlu mengadopsi kualitas maskulin agar mampu bersaing dengan laki-laki.



3.     PERBEDAAN GENDER MELAHIRKAN KETIDAKADILAN
Dalam uraian diatas dapat difahami adanya pergeseran relasi gender yang menimbulkan ketidakadilan. Ketidakadilan gender tersebut telah termanifestasi dalam berbagai bentuk, diantaranya[25]:
a.     Terjadinya Marginalisasi (peminggiran).
Peminggiran banyak terjadi dalam bidang ekonomi. Misalnya banyak perempuan hanya mendapatkan pekerjaan yang tidak terlalu bagus, baik dari segi gaji, jaminan kerja ataupun status dari pekerjaan yang didapatkan. Hal ini terjadi karena sangat sedikit perempuan yang mendapatkan peluang pendidikan. Peminggiran dapat terjadi di rumah, tempat kerja, masyarakat, bahkan oleh negara yang bersumber keyakinan, tradisi/kebiasaan, kebijakan pemerintah, maupun asumsi-asumsi ilmu pengetahuan (teknologi).
b.     Terjadinya Subordinasi (penomorduaan)
Anggapan bahwa salah satu jenis kelamin dianggap lebih utama di banding jenis kelamin lainnya. Sudah sejak dulu ada sebuah pandangan yang menempatkan kedudukan dan peran perempuan lebih rendah dari laki-laki. Banyak kasus dalam tradisi, tafsiran agama maupun birokrasi yang meletakkan perempuan sebagai subordinasi dari kaum laki-laki. Kenyataan memperlihatkan bahwa masih ada nilai-nilai yang membatasi ruang gerak perempuan dalam kehidupan.
c.      Adanya pandangan Stereotype.
Pelabelan negatif secara umum selalu melahirkan ketidakadilan. Salah satu stereotipe yang berkembang berdasarkan pengertian gender, yakni terjadi terhadap salah satu jenis kelamin (perempuan). Misalnya pandangan terhadap perempuan yang tugas dan fungsinya hanya melaksanakan pekerjaan yang berkaitan dengan pekerjaan domestik. Apabila seorang laki-laki marah, ia dianggap tegas, tetapi bila perempuan marah atau tersinggung dianggap emosional dan tidak dapat menahan diri. Standar nilai terhadap perilaku perempuan dan laki-laki berbeda, namun standar nilai tersebut banyak menghakimi dan merugikan perempuan. Label kaum perempuan sebagai “ibu rumah tangga” merugikan, jika hendak aktif dalam “kegiatan laki-laki” seperti berpolitik, bisnis atau birokrat. Sementara label laki-laki sebagai pencari nafkah utama, (breadwinner) mengakibatkan apa saja yang dihasilkan oleh perempuan dianggap sebagai sambilan atau tambahan dan cenderung tidak diperhitungkan.
d.     Berbagai bentuk tindak  kekerasan (violence) terhadap perempuan sebagai akibat perbedaan gender.
Banyak sekali terjadi kekerasan yang dialami perempuan, mulai dari kekerasan fisik seperti pemerkosaan dan pemukulan, juga kekerasan dalam bentuk yang lebih halus seperti pelecehan seksual (sexual Harassment) dan penciptaan ketergantungan.
e.      Bentuk lain dari diskriminasi dan ketidakadilan gender adalah beban ganda yang harus dilakukan oleh Perempuan.
Dalam suatu rumah tangga pada umumnya beberapa jenis kegiatan dilakukan laki-laki, dan beberapa dilakukan oleh perempuan. Berbagai observasi, menunjukkan perempuan mengerjakan hampir 90% dari pekerjaan dalam rumah tangga. Sehingga bagi mereka yang bekerja, selain bekerja di tempat kerja juga masih harus mengerjakan pekerjaan rumah tangga. Semua manifestasi ketidakadilan tersebut saling terkait dan mempengaruhi, dan ini tersosialisasi kepada laki-laki dan perempuan yang lambat laun akhirnya laki-laki dan perempuan terbiasa dan akhirnya percaya bahwa peran gender  itu seolah-olah menjadi kodrat.

4.     GAMBARAN PEREMPUAN DALAM ISLAM
Di luar agama Islam banyak kaum perempuan yang berjuang untuk mendapatkan hak-haknya.  Perempuan Nasrani misalnya, harus berjuang keras agar pendapat mereka didengar dan lebih lanjut perjuangan ini menyebabkan perubahan yang ekstrim dalam teks-teks bible sehingga tidak terkesan sexist dan lebih dapat diterima oleh kaum perempuan.
Sepanjang abad ke-19 perempuan Inggris tidak mendapatkan hak waris dan tidak diperbolehkan menyimpan penghasilannya, tidak mempunyai hak pilih sampai pada tahun 1975 mereka menuntut hak mendapatkan upah yang sama dengan laki-laki. Lain halnya dengan Islam. Agama yang mulia ini telah menempatkan perempuan sebagai mitra laki-laki bukan makhluk nomor dua dan telah memberi perempuan hak-haknya secara adil  sehingga seorang muslimah tidak perlu lagi meminta, menuntut bahkan memperjuangkannya. Bahkan apabila seorang muslimah menginginkan surga, akan mudah ia raih dari pada kaum laki-laki.
Dialog yang terjadi antara shabiyah Asma’ binti Yazid dengan baginda Rasulullah SAW, menjadi representasi dari teraihnya surga bagi perempuan hanya dengan melaksanakan tanggungjawabnya  di dalam rumah tangga dan selalu taat pada suami. Asma’ berkata: wahai Rasulullah SAW bukankah engkau diutus oleh Allah untuk kaum laki-laki dan wanita, kenapa sejumlah syariat berpihak kepada kaum pria, mereka diwajibkan jihad kami tidak, malah kami mengurus harta dan anak-anak mereka dikala mereka sedang jihad, mereka diwajibkan sholat jum’at kami tidak, mereka diperintah mengantar jenazah sedangkan kami tidak, Rasulullah SAW tertegun atas pertanyaan perempuan ini, sambil berkata kepada para shahabat, “ perhatikan betapa bagusnya pertanyaan perempuan ini, Beliau melanjutkan: wahai Asma’! sampaikan jawaban kami kepada seluruh perempuan dibelakangmu, yaitu apabila kalian bertanggung jawab dalam berumah tangga dan taat kepada suami, kalian dapatkan semua pahala kaum laki-laki itu”. (Diterjemahkan secara bebas, HR. Ibnu Abdil Bar).
Islam telah menempatkan perempuan pada posisi yang terhormat, dan jika difahami dengan benar teks-teks al-Qur’an maupun hadis-hadis Rasulullah SAW, maka kita temukan bahwa Islam memberikan keistimewaan untuk perempuan dan jika di praktekkan dengan benar, perbedaan gender merupakan sunatullah yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan kehidupan. Nasaruddin Umar mengatakan: ada lima prinsip kesetaraan dalam Al-Qur’an yaitu: sama-sama sebagai hamba, sama-sama sebagai kholifah, sama-sama menerima perjanjian primordial, terlibat secara praktis dalam drama kosmis dan berpotensi meraih prestasi.
            Posisi perempuan yang digambarkan dalam al-Qur’an adalah sebagai berikut:
       i.            Dalam kehidupan berumah tangga, perempuan sebagai pendamping suami.
 Al-Qur’an menegaskan bahwa asal penciptaan laki-laki dan perempuan adalah satu (min nafsin wahidatin)[35]. Asal penciptaan yang sama inilah, keduanya mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Dalam kehidupan berumah tangga laki-laki  sebagai pemimpin dan bertanggungjawab terhadap apa yang dibawah kepemimpinannya. Kata Qowwamah yang berarti pemimpin sering diinterpretasikan sebagai penindasan dan ketidakadilan terhadap perempuan. Tugas kepemimpinan laki-laki (suami) dalam ayat tersebut hanya terbatas pada institusi keluarga, karena dalam pandangan Islam keluarga adalah titik awal yang mempengaruhi semua fase perjalanan hidup manusia dan merupakan unit pembangunan pertama.
Makna kepemimpinan disini tidak untuk mendholimi atau menindas satu sama lain, tetapi agar perkara tersebut dapat berjalan dengan lancar. Adanya tanggung jawab kepemimpinan pada laki-laki adalah peran yang dibebankan Allah SWT sebagaiman Allah menetapkan peran melahirkan, pengasuhan dan pemeliharaan generasi ada pada perempuan. Masing-masing  peran dibebankan sesuai dengan potensi dan kelebihan yang dimilki.
Kepemimpinan laki-laki tersebut juga tidak mencabut hak-hak istri dalam berbagai segi, termasuk dalam kepemilikan harta pribadi dan pengelolaannya baik itu harta yang didapatkan dari hak waris atau dari usahanya sendiri walaupun tanpa persetujuan suami atau wali. Oleh karena itu mahar dalam Islam harus dibayar untuknya sendiri, bukan untuk orang tuanya dan tidak boleh diambil oleh suami. Dan sebagai bukti kesempurnaan pengelolaan harta pribadinya setelah menikah adalah perempuan berhak untuk tetap menggunakan nama keluarganya sendiri dibelakang namanya.
Perhatian Islam terhadap perempuan (istri) tidak berhenti sampai disini.  Perlakuan dan sikap yang baik terhadap perempuan disejajarkan oleh Rasulullah SAW dengan kesempurnaan Iman seseorang. Negara Skandinavia adalah Negara yang menurut UNDP (United Nations Development Report) berhasil melaksanakan konsep gender (gender equality) 50:50, justru sebaliknya, di sana terjadi banyak kerusakan struktur sosial, angka perceraian meningkat 100% dalam waktu 20 tahun, presentasi anak yang dilahirkan diluar nikah melebihi 50%, kriminalitas meningkat 400%(1950-1970) Juga di negera Amerika terdapat rumah pengasingan untuk perempuan-perempuan yang ditinggalkan suami-suami mereka dalam menikmati perempuan yang lain. Rumah tersebut memang terlihat menarik dari bagunannya , karena terdapat lukisan karya seni, sehingga tidak tampak dari luar bahwa bangunan tersebut adalah karantian buat perempuan.
Dari contoh dua Negara di atas, menggambarkan pada kita  bahwa konsep kesetaraan yang mereka tawarkan terbukti tidak bisa menjamin kebahagian perempuan. Dengan demikian Islam telah menumbangkan sistem sosial yang tidak adil terhadap perempuan dengan sistem yang adil. Sehingga dalam ajaran Islam tidak memungkinkan untuk memiskinkan (marjinalisasi), diskriminatif dan subordinasi terhadap perempuan.
     ii.            Dalam kehidupan bermasyarakat, perempuan adalah mitra laki-laki.
Tugas pokok seorang perempuan untuk menjalanankan peranannya sebagai ibu dari anak-anaknya dan sekaligus pengatur rumah tangganya tidak berarti membatasi aktivitasnya hanya pada ini saja. Akan tetapi dalam saat yang bersamaan Islam memberikan peranan kepada perempuan dalam kedudukannya sebagai anggota masyarakat.
Islam membolehkan perempuan untuk bekerja di luar rumah, baik dalam mendukung pembangunan masyarakat atau untuk menopang ekonomi keluarganya. Tetapi sekalipun perempuan boleh bekerja diluar rumah, dia harus tetap memperhatikan bahwa aktivitasnya diluar rumah tidak melalaikannya pada tugas pokoknya, dia juga harus melakukannya dalam keadaan tetap terikat dengan dengan hukum-hukum syara’.
Contoh  yang sekarang dianggap sebagai lapangan pekerjaan, yang menawarkan jutaan bahkan miliaran rupiah, menjadikan perempuan baik itu anak-anak atau dewasa berebut. Adalah miss universe ajang kontes kecantikan, yang memamerkan tidak hanya sekedar intelektualitas perempuan, melainkan pamer keindahan tubuh perempuan adalah tujuan pokoknya. Tidak berlebihan apa yang dikatakan oleh bapak Daoed Yoesoef, mantan menteri pendidikan dan kebudayaan di tahun 1978: “Pemilihan ratu-ratuan seperti yang dilakukan sekarang adalah suatu penipuan, disamping pelecehan terhadap hakikat keperempuanan. Tujuan kegiatan ini adalah tak lain dari meraup keuntungan berbisnis, bisnis tertentu, perusahaan kosmetik, pakain renang, rumah mode, salon kecantikan dengan mengeksploitasi kecantikan yang sekaligus merupakan kelemahan perempuan, insting primitive dan nafsu elementer laki-laki dan kebutuhan akan uang untuk bisa hidup mewah”.
Dalam kehidupan sosial politik, Islam memberikan peluang sama pada laki-laki dan perempuan untuk ikut berperan dalam masyarakat. Islam memberikan hak memilih pemimpin atau wakil yang akan menyampaikan aspirasinya, atau dia menjadi wakil orang lain. Seperti yang dilakukan shahabiyah Ummu Ammarah binti Kalb dan Asma’ binti Amr ibn ‘Adi, dalam peristiwa baiat ‘Aqobah pertama tahun ke-13 kenabian. Mereka berdua membaiat Rasulullah SAW untuk selalu tunduk pada perintahnya, dan melindunginya.
Islam juga mewajibkan kepada perempuan untuk melakukan koreksi terhadap pemerintah, karena aktivitas ini merupakan aktivitas amr ma’ruf nahi munkar. Dan Islam juga membolehkan perempuan untuk menyampaikan pendapatnya, seperti yang dilakukan Kholwah binti Tsa’labah ketika menyampaikan tindakan suaminya kepada Rasulullah SAW.
Tegasnya, banyak peran positif yang dapat dilakukan perempuan tanpa harus keluar dari kodratnya sebagai perempuan. Tentu saja dia harus pandai mengatur waktunya sehingga aktivitasnya di masyarakat tidak mengganggu bahkan mengabaikan tanggungjawab utamanya sebagai Ummun wa Robbatul Bait (Ibu dan pendidik keluarganya).
Dan Islam telah mempunyai konsep kesetaraan antara laki-laki dan perempuan tanpa ada diskriminasi apapun, yang membedakan antara keduanya dihadapan hukum syara’ adalah kualitas keimanannya.
  iii.            Perempuan sebagai pencetak generasi berkwallitas.
Dalam syair Arab disebutkan: ”Ibu adalah madrasah pertama, yang apabila kamu mempersiapkan denngan baik, berarti kamu mempersiapkan generasi yang baik akarnya, ibu adalah guru dari sekian guru yang penting, pengaruhnya menjangkau seluruh dunia.
          Generasi yang berkwalitas adalah menjadi harapan ummat. Yaitu generasi yang mampu membangkitkan dan mengembalikan kejayaan Islam seperti pada masa fajrul Islam. Perempuan sebagai ibu dan robbatul bait dituntut untuk memelihara dan mendidik anaknya semenjak masih dalam kandungan sampai anak menjadi dewasa dan mandiri, mampu untuk menentukan sikapnya dan mampu membedakan mana yang baik dan yang buruk. Bukan berarti laki-laki (suami/ayah) terlepas dari tugas tersebut.
Dalam masa inilah peran ibu menentukan, karena baik buruknya anak di kemudian hari ditentukan oleh benar salahnya pendidikan yang diberikan oleh kedua orang tua, dalam hal ini yang sangat berperan adalah ibu. Ketika orang tua memahami bahwa anak adalah amanah Allah, mereka akan senantiasa memilih bentuk, cara serta lingkungan pendidikan dan pergaulan pada umumnya bagi anak-anak mereka, mereka tidak hanya berorientasi ke masa depan dengan makna sempit (dunia) serta material semata, tetapi lebih jauh dan lebih penting adalah orientasi ukhrawi.
Karena orang tua terutama ibu bukan hanya sekedar sebagai induk buat anak-anak yang membesarkan mereka kemudian melepaskannya untuk hidup mandiri. Namun misi keduanya adalah sangat agung dan berat yaitu mendidik dan membina mereka hingga memiliki karakter ahli surga.
Perempuan (ibu) adalah pencetak generasi khairu ummah. Ia melahirkan, mengasuh, mendidik, membina….bukan pekerjaan yang mudah dan murah. Bukan pekerjaan yang dapat disempurnakan tanpa meningkatkan mutu diri. Mengawal proses tumbuh kembang anak, menuntunnya untuk mengenal Allah Tuhan yang menguasai jiwanya dan mentaati perintahNya, membimbingnya agar mampu mengatasi persoalan hidup yang kain komplek sesuai dengan aturan Allah SWT. Peran yang sangat menentukankan warna generasi berikutnya.
Seorang feminis, Alice Rossi, mengubah pendapatnya. Tahun 1960 berpendapat bahwa stereotyp perempuan bukan karena nature (alami) melainkan adanya sosialisasi, kemudian tahun 1978 berpendapat, perbedaan peran gender bukan karena faktro sosialisasi melainkan bersumber pada keragaman antarsex yang mempunyai tujuan fundamental untuk kelangsungan hidup manusia. Alice juga berpendapat bahwa tidak ada satu masyarakat pun yang dapat menggantikan figur ibu sebagai pengasuh, kecuali dalam kasus-kasus yang jarang terjadi di mana ada perempuan tertentu terdeviasi dari kecenderungan sifat normalnya.
Sungguh tiga posisi yang dimiliki perempuan ini, menempatkan perempuan benar-benar menjadi mar’ah sholehah yang digambarkan oleh Rasulullah SAW sebagai perhiasan dunia.  Namun banyak sekali kaum perempuan yang tidak bisa dan atau kurang memahami  Islam sebagai aturan kehidupannya dengan baik dan benar dikarenakan dua hal, seperti yang dikatakan oleh Prof. Hasbi As-Shidiqik: pertama: kaum perempuan intelektual tidak mengetahui dengan jelas dan sempurna tujuan-tujuan Islam, tidak merasakan kelebihan dan keutamaan Islam karena mereka mengetahui hanya dari gambaran-gambaran kehidupan yang ada sekarang. Kedua: pihak yang mendasarkan perjuangannya pada Islam tidak sanggup membuktikan keindahan Islam yang dapat memuaskan pihak lain dalam realitas keseharian.



DAFTAR PUSTAKA
            Al-Qu’an Al-karim
            Aliansi Penulis pro Syari’ah, Keadilan dan kesetaraan gender, tipu daya penghancuran keluarga, 2007.
            Dr. Mansour Fakih, Analisa gender dan transformasi Sosial, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1983.
             Ismail Adam Patel, Perempuan, Feminism dan Islam, Pustaka Thoriqul Izzah, 2005
Imad Zaki Al-Barudi, Tafsir wanita, Pustaka al-Kautsar, Jakarta, Edisi Indonesia, 2003
Imam Abi Zakariya bin Syarof An-Nawawi, Riyadlus Sholihin, terjemahan, Pustaka Imani, Jakarta 1996.
John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus bahasa Inggris-Indonesia, Gramedia, Jakarta 1983
Kadarusman, M.Ag, Relasi Gender dan Feminism, Kreasi Wacana, Jogjakarta 2005
Majalah Al-Wa’ie, Media politik dan Dakwah
            Ratna Megawangi, Membiarkan berbeda, sudut pandang baru tentang relasi gender, Mizan, Jakarta, 1999.
            Membincang Feminism diskursus gender prespektif  Islam, Risalah Gusti, Surabaya 2000
            Siti Juwariyah, Tesis: Kesetaraan gender dan seks serta pengaruhnya dalam pendidikan Islam, Universitas Muhammadiyah Surabaya, 2005.
            Tim Pemberdayaan Perempuan, HTI, Poligami mubah mereka resah, tanpa tahun.
            Tabloid Media Ummat, memperjuangkan kehidupan Islam.
            Shofiyur Rohmah Mubarrokfury, Arrohiqul Mahtum, Riyadl
            Quraisy Shihab, Membumikan Al-Qur’an, Mizan, Jakarta, 2007

Selasa, 18 November 2014

Perbedaan Perlakuan dalam Strata Jabatan

07.20 Posted by adytia maulana No comments

PERUBAHAN SOSIAL
Ø  Ada beberapa pendapat ahli tentang istilah perubahan sosial, yaitu;
v  Kingsley Davis : Perubahan sosial merupakan perubahan-perubahan yang terjadi dalam struktur dan fungsi masyarakat.
v  William F. Ogburn : Perubahan sosial adalah perubahan yang mencakup unsur-unsur kebudayaan baik material maupun immaterial yang menekankan adanya pengaruh besar dari unsur-unsur kebudayaan material terhadap unsur-unsur immaterial.
v  Mac Iver : Perubahan sosial adalah perubahan-perubahan yang terjadi dalam hubungan (sosial relation) atau perubahan terhadap keseimbangan (equilibrium) hubungan sosial.
v  Gillin dan Gillin : Perubahan sosial adalah perubahan yang terjadi sebagai suatu variasi dari cara hidup yang telah diterima karena adanya perubahan kondisi geografi, kebudayaan material, komposisi penduduk, ideologi, maupun adanya difusi atau penemuanpenemuan baru dalam masyarakat.
Dari berbagai pengertian di atas, perubahan sosial dapat diartikan sebagai perubahan yang terjadi dalam struktur masyarakat yang dapat mempengaruhi sistem sosial.
Ø  Ciri-ciri Perubahan Sosial :
• Setiap masyarakat pasti mengalami perubahan, baik lambat maupun cepat.
• Perubahan yang terjadi pada suatu lembaga kemasyarakatan akan diikuti dengan perubahan pada lembaga-lembaga sosial lainnya.
• Perubahan sosial yang cepat biasanya menimbulkan disintegrasi yang bersifat sementara karena berada dalam proses penyesuaian diri.
Ø  Faktor Penyebab Perubahan sosial
Pada dasarnya, perubahaan sosial terjadi karena anggota masyarakat pada waktu tertentu merasa tidak puas lagi terhadap kehidupannya yang lama. Norma-norma dan lembaga-lembaga sosial atau sarana penghidupan yang lama di anggap tidak memadai lagi untuk memenuhi kebutuhan hidup yang baru. Selo Soemardjan dan soelaeman Soemardi mengataakan bahwa secara umum penyebab dari perubahan sosial budaya dibedakan atas dua golongan besar, yaitu;
• Perubahan yang berasal dari masyarakat itu sendiri.
1. bertambah atau berkurangnya penduduk.
Bertambahnya penduduk dapat mengakibatkan perubahan pada struktur masyarakat, terutama lembaga-lembaga kemasyarakatan. Sementara pada daerah lain terjadi kekosongan sebagai akibat perpindahan penduduk.
2. penemuan-penemuan baru.
Penemuan-penemuan baru akibat perkembangan ilmu pengetahuan baik berupa teknologi maupun berupa gagasan-gagasan menyebar kemasyarakat, dikenal, diakui, dan selanjutnya diterima serta menimbulkan perubahan sosial.
3. Pertentangan atau konflik
pertentangan terhadap nilai-nilai dan norma-norma serta adat istiadat yang telah berjalan lama akan menimbulkan perubahan bila individu-individu beralih dari nilai, norma, adaat istiadat yang telah diikutinya selama ini.


• Perubahan yang berasal dari luar masyarakat.
1. Sebab-sebab yang berasal dari lingkungan alam fisik yng ada di sekitar manusia.
Lingkungan alam dapat mengakibatkan perubahan sosial. Terjadinya gempa bumi, banjir bandang, tsunami, topan, gunung meletus, dan lain-lain mengakibatkan sebagian warga yang tinggal di daerah tersebut terpaksa mengungsi ke daerah lain. Di tempat pengungsian, mereka harus beradaptasi dengan lingkungan sekitarnya baik lingkungan fisik maupun sosialnya, kondisi ini mengakibatkan perubahan-perubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan.
2. Peperangan
Peperangan, terutama yang melibatkan dua Negara dengan segala kekuatannya, berarti peperangan terjadi antara masyarakat yang satu dengan masyarakat lain di luar batas-batas negara. Sebagai akibatnya, rakyat mengalami kehidupan yang penuh ketakutan, harta benda menjadi hancur, menimbulkan kemiskinan dan tidak menutup kemungkinan menelan banyak korban jiwa. Akibatnya struktur masyarakat pun mengalami perubahan.
3. Pengaruh kebudayaan masyarakat lain
Hubungan yang dilakukan secara fisik antara dua masyarakat mempunyai kecenderungan untuk menimbulkan pengaruh timbal balik. Yang pada akhirnya, memunculkan perubahan sosial. Hal ini dikarenakan masing-masing masyarakat memengaruhi masyarakat lain, tetapi juga menerima pengaruh dari yang lain sehingga terjadi penyebaran kebudayaan yang menghasilkan kebudayaan baru.
Ø  Dampak perubahan sosial
Dengan adanya perubahan sosial akan menyebabkan hilangnya kebudayaan, serta erta pudarnya norma-norma dan nilai-nilai bangsa Indonesia. Sehingga kebudayaan yang biasa dipakai oleh masyarakat akan tergantikan oleh kebudayaan baru yang masuk dari luar. Hal ini bila terjadi dalam kurun waktu yang lama akan menyebabkan hilangya jati diri bangsa ini.

Selain itu, perubahan sosial juga dapat menimbulkan adanya konflik-konflik dalam kehidupan masyarakat. Apabila konflik yang ditmbulkan oleh perubahan sosial ini dibiarkan secara terus menerus, maka akan membawa proses disintegrasi. Disintegrasi adalah suatu keadaan di mana orang-orang di dalam masyarakat tidak dapat lagi menjalin kerukunan dan kebersamaan, melainkan saling bertikai dan saling menghancurkan sehingga terjadi perpecahan dalam kehidupan sosial. Dengan adanya disintegrasi ini akan berimbas kepada terpecahnya Negara Indonesia karena kurangnya rasa persatuan dan kesatuan.
Dalam lingkungan masyarakat kita melihat bahwa ada pembeda-bedaan yang berlaku dan diterima secara luas oleh masyarakat. Di sekitar kita ada orang yang menempati jabatan tinggi seperti gubernur dan wali kota dan jabatan rendah seperti camat dan lurah. Di sekolah ada kepala sekolah dan ada staf sekolah. Di rt atau rw kita ada orang kaya, orang biasa saja dan ada orang miskin.
Perbedaan itu tidak hanya muncul dari sisi jabatan tanggung jawab sosial saja, namun juga terjadi akibat perbedaan ciri fisik, keyakinan dan lain-lain. Perbedaan ras, suku, agama, pendidikan, jenis kelamin, usia atau umur, kemampuan, tinggi badan, cakep jelek, dan lain sebagainya juga membedakan manusia yang satu dengan yang lain.Beragamnya orang yang ada di suatu lingkungan akan memunculkan stratifikasi/lapisan sosial (pengkelas-kelasan)
• Arti Definisi / Pengertian Status Sosial :
Status sosial adalah sekumpulan hak dan kewajian yang dimiliki seseorang dalam masyarakatnya (menurut Ralph Linton). Orang yang memiliki status sosial yang tinggi akan ditempatkan lebih tinggi dalam struktur masyarakat dibandingkan dengan orang yang status sosialnya rendah.
• Arti Definisi / Pengertian Kelas Sosial :
Kelas sosial adalah stratifikasi sosial menurut ekonomi (menurut Barger). Ekonomi dalam hal ini cukup luas yaitu meliputi juga sisi pendidikan dan pekerjaan karena pendidikan dan pekerjaan seseorang pada zaman sekarang sangat mempengaruhi kekayaan / perekonomian individu.
• Arti Definisi / Pengertian Stratifikasi Sosial :
Stratifikasi sosial adalah pengkelasan / penggolongan / pembagian masyarakat secara vertikal atau atas bawah. Contohnya seperti struktur organisasi perusahaan di mana direktur berada pada strata / tingkatan yang jauh lebih tinggi daripada struktur mandor atau supervisor di perusahaan tersebut.
Macam-Macam / Jenis-Jenis Status Sosial
1.       Ascribed Status
Ascribed status adalah tipe status yang didapat sejak lahir seperti jenis kelamin, ras, kasta, golongan, keturunan, suku, usia, dan lain sebagainya.
2.        Achieved Status
Achieved status adalah status sosial yang didapat sesorang karena kerja keras dan usaha yang dilakukannya. Contoh achieved status yaitu seperti harta kekayaan, tingkat pendidikan, pekerjaan, dll.
3.        Assigned Status
Assigned status adalah status sosial yang diperoleh seseorang di dalam lingkungan masyarakat yang bukan didapat sejak lahir tetapi diberikan karena usaha dan kepercayaan masyarakat. Contohnya seperti seseorang yang dijadikan kepala suku, ketua adat, sesepuh, dan sebagainya.

Macam-Macam / Jenis-Jenis Stratifikasi Sosial
1.        Stratifikasi Sosial Tertutup
Stratifikasi tertutup adalah stratifikasi di mana tiap-tiap anggota masyarakat tersebut tidak dapat pindah ke strata atau tingkatan sosial yang lebih tinggi atau lebih rendah.
Contoh stratifikasi sosial tertutup yaitu seperti sistem kasta di India dan Bali serta di Jawa ada golongan darah biru dan golongan rakyat biasa. Tidak mungkin anak keturunan orang biasa seperti petani miskin bisa menjadi keturunan ningrat / bangsawan darah biru.
2.        Stratifikasi Sosial Terbuka
Stratifikasi sosial terbuka adalah sistem stratifikasi di mana setiap anggota masyarakatnya dapat berpindah-pindah dari satu strata / tingkatan yang satu ke tingkatan yang lain. Misalnya seperti tingkat pendidikan, kekayaan, jabatan, kekuasaan dan sebagainya. Seseorang yang tadinya miskin dan bodoh bisa merubah penampilan serta strata sosialnya menjadi lebih tinggi karena berupaya sekuat tenaga untuk mengubah diri menjadi lebih baik dengan sekolah, kuliah, kursus dan menguasai banyak keterampilan sehingga dia mendapatkan pekerjaan tingkat tinggi dengan bayaran / penghasilan yang tinggi.
v  Beberapa teori yang dikemukakan :
1.        Pitirim A. Sorokin dalam karangannya yang berjudul “Social Stratification” mengatakan bahwa sistem lapisan dalam masyarakat itu merupakan ciri yang tetap dan umum dalam masyarakat yang hidup teratur.
2.       max weber adalah stratifikasi sosial sebagai penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
3.       Cuber: Mendefinisikan stratifikasi sosial sebagai suatu pola yang ditempatkan di atas kategori dari hak-hak yang berbeda. Stratifikasi sosial adalah demensi vertikal dari struktur sosial masyarakat, dalam artian melihat perbedaan masyarakat berdasarkan pelapisan yang ada, apakah berlapis-lapis secara vertical dan apakah pelapisan tersebut terbuka atau tertutup.
4.       P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan.

Menurut Proses Terjadinya Stratifikasi Sosial :
a.       Terjadinya secara otomatis/tertutup
Stratifikasi tertutup adalah stratifikasi di mana tiap-tiap anggota masyarakat tersebut tidak dapat pindah ke strata atau tingkatan sosial yang lebih tinggi atau lebih rendah.Karena faktor-faktor yang dibawa individu sejak lahir. Misalnya, kepandaian, usia, jenis kelamin, keturunan, sifat keaslian keanggotaan seseorang dalam masyarakat.

b.      Terjadi dengan sengaja/ terbuka
adalah sistem stratifikasi di mana setiap anggota masyarakatnya dapat berpindah-pindah dari satu strata / tingkatan yang satu ke tingkatan yang lain. Untuk tujuan bersama Biasanya dilakukan dalam pembagian kekuasaan dan wewenang yang resmi dalam organisasi-organisasi formal, seperti : pemerintahan, partai politik, perusahaan, perkumpulan, angkatan bersenjata.

v  Dasar-dasar pembentukan pelapisan sosial

·         Ukuran kekayaan
Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, barang siapa tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja.

·         Ukuran kekuasaan dan wewenang
Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.

·         Ukuran kehormatan
Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.

·         Ukuran ilmu pengetahuan
Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah palsu dan seterusnya.
v  Ciri-ciri dari prasangka sosial berdasarkan penguatan perasaan in group dan out group adalah :
1.       Proses generalisasi terhadap perbuatan anggota kelompok lain.
Menurut Ancok dan Suroso (1995), jika ada salah seorang individu darikelompok luar berbuat negatif, maka akan digeneralisasikan pada semua anggota kelompok luar. Sedangkan jika ada salah seorang individu yang berbuat negatif dari kelompok sendiri, maka perbuatan negaitf tersebut tidak akan digeneralisasikan pada anggota kelompok sendiri lainnya.
2.       Kompetisi social
Kompetisi sosial merupakan suatu cara yang digunakan oleh anggota kelompok untuk meningkatkan harga dirinya dengan membandingkan kelompoknya dengan kelompok lain dan menganggap kelompok sendiri lebih baik daripada kelompok lain.
3.       Penilaian ekstrim terhadap anggota kelompok lain
Individu melakukan penilaian terhadap anggota kelompok lain baik penilaian positif ataupun negatif secara berlebihan. Biasanya penilaian yang diberikan berupa penilaian negatif.
4.       Pengaruh persepsi selektif dan ingatan masa lalu.
Pengaruh persepsi selektif dan ingatan masa lalu biasanya dikaitkan dengan stereotipe. Stereotipe adalah keyakinan (belief ) yang menghubungkan sekelompok individu dengan ciri-ciri sifat tertentu atau anggapan tentang ciri-ciri yang dimiliki oleh anggota kelompok luar. Jadi, stereotipe adalah prakonsepsi ide mengenai kelompok, suatu image yang pada umumnya sangat sederhana, kaku, dan klise serta tidak akurat yang biasanya timbul karena proses generalisasi. Sehingga apabila ada seorang individu memiliki stereotype yang relevan dengan individu yang mempersepsikannya, maka akan langsung dipersepsikan secara negatif.
5.       Perasaan frustasi (scope goating).
Menurut Brigham (1991), perasaan frustasi (scope goating) adalah rasa frustasi seseorang sehingga membutuhkan pelampiasan sebagai objek atas ketidakmampuannya menghadapi kegagalan. Kekecewaan akibat persaingan antar masing-masing individu dan kelompok menjadikan seseorang mencari pengganti untuk mengekspresikan frustasinya kepada objek lain. Objek lain tersebut biasanya memiliki kekuatan yang lebih rendah dibandingkan dengan dirinya sehingga membuat individu mudah berprasangka

Kesimpulan dan Saran
Stratifikasi sosial atau pelapisan sosial merupakan suatu konsep dalam sosiologi yang melihat bagaimana anggota masyarakat dibedakan berdasarkan status yang dimilikinya. Status yang dimiliki oleh setiap anggota masyarakat ada yang didapat dengan suatu usaha (achievement status) dan ada yang didapat tanpa suatu usaha (ascribed status). Stratifikasi berasal dari kata stratum yang berarti strata atau lapisan dalam bentuk jamak. Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu: Terjadi dengan Sendirinya Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku. Terjadi dengan Sengaja Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban ,Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa ,Adanya pemimpin yang saling berpengaruh,Adanya orang-orang yang dikecilkan diluar kasta dan orang yang diluar perlindungan hokum, Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri dan  Adanya pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum
Pendapat tradisional tentang masyarakat primitif sebagai masyarakat yang komunistis yang tanpa hak milik pribadi dan perdagangan adalah tidak benar. Ekonomi primitive bukanlah ekonomi dari individu-individu yang terisolir produktif kolektif. Berdasarkan hasil kesimpulan diatas, maka penulis mengajukan beberapa saran untuk dijadikan pertimbangan, yaitu: Masyarakat mampu menghargai perbedaan yang sudah terjadi di masyarakat  , tidak memaksakan suatu Kelompok untuk mengikuti atau memaksakan sesuatu hal yang berbeda seperti perbedaan derajat atau persamaan yang sudah berbeda
Faktor penghambat dan penunjang
1.   Faktor penghambat
Keadaan males yang membuat pekerjaan makalah menjadi tertunda, aktifitas yang sering bentrok dengan aktifitas di luar kampus.
2.   Faktor penunjang

Terjadinya kerjasama yang baik antara sesama mahasiswa yang meringankan pekerjaan ini dengan sharing berbagi pengalaman tentang pembuatan makalah ini.





Perbedaan Perlakuan dalam Stara Ekonomi

06.59 Posted by adytia maulana No comments
A.      Pengertian Status Sosial
Status sosial adalah sekumpulan hak dan kewajian yang dimiliki seseorang dalam masyarakatnya (menurut Ralph Linton). Orang yang memiliki status sosial yang tinggi akan ditempatkan lebih tinggi dalam struktur masyarakat dibandingkan dengan orang yang status sosial nya rendah. Sratifikasi sosial adalah dimensi vertikal dari struktur sosial masyarakat, dalam artian malihat perbedaan masyarakat berdasarakn pelapisan yang ada, apakah berlapis-lapis secara vertikal dan apakah pelapisan tersebut terbuka atau tertutup. Soerjono soekanto mengatakan sosial sratification adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau sistem berlapis-lapis dalam masyarakat. Sratifikasi sosial merupakan konsep sosiologi,dalam artian kita tidak akan menemukan masyarakat seperti kue lapis; tetapi pelapisan adalah suatu konsep untuk menyatakan bahwa masyarakat dapat dibedakan secara vertikal menjadi kelas atas, kelas menengah, dan kelas bawah berdasarkan kriteria tertentu.
Lebih lanjut Soerjono mengemukakan, di dalam setiap masyarakat dimana pun selalu dan pasti mempunyai sesuatu yang dihargai. Sesuatu yang dihargai di dalam masyarakat bisa berupa kekayaan, ilmu pengetahuan, status haji, darah biru, atau keturunan dari keluarga tertentu yang terhormat, atau apapun yang bernilai ekonomis. Di berbagai masyarakat sesuatu yang dihargai tidaklah selalu sama. Di lingkungan masyarakat pedesaan, tanah sewa dan hewan ternak,sering kali dianggap jauh lebih berharga daripada gelar akademis, misalnya. Sementara itu dilingkungan masyarkat kota yang modern, yang sering kali terjadi sebaliknya.
Menurut Karl Max, kelas sosial utama terdiri atas golongan proletariat, golongan kapitalis (borjuis) dan golongan menegah (borjuis rendah). Pendapat diatas merupakan suatu penggambaran bahwa stratifikasi sosial sebagai gejala yang universal, artinya dalam setiap masyarakat bagaimana pun juga keberadaannya pasti didapatkan pelapisan sosial tersebut. Apa yang dikemukakan oleh Karl Marx adalah salah satu bukti adanya sratifikasi sosial dalam masyarakat sederhana sekalipun. Kriteria jenis kekayaan dan juga profesi pekerjaan merupakan cerita yang sederhana, sekaligus menyatakan bahwa dalam masyarakat kita tidak akan menemukan masyarakat tanpa kelas. Perkembangan masyarakat selanjutnya menuju masyarakat yang semakian modern dan kompleks,stratifikasi sosial yang terjadi dalam masyarakat akan semakin banyak.
Pitirim A. Sorokin mengemukaan bahwa sistim pelapisan dalam masyarakat itu merupakan ciri yang tetap dan umum dalam setiap masyarakat yang hidup dengan teratur. Mereka yang memiliki barang atau sesuatu yang lebih berharga dalam jumlah yang banyak akan menduduki lapisan atas dan sebaliknya mereka yang memiliki dalm jumlah yang relatif sedikit atau bahkan tidak memiliki sama sekali akan dipandang mempunyai kedudukan yang rendah.
Lebih lanjut Sorokin mengemukaan, stratifikasi sosial adalah pembendaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hirarkis). Perwujudannya adalah adanya kelas-kalas tinggi dan kelas yang lebih rendah.selanjutnya disebutkan bahwa dasar dan inti dari lapisan-lapisan dalam masyarakat adalah adanya ketidakseimbangan dalam pembagian hak dan kewajiban, kewajiban dan tanggung jawab nilai-nilai sosial dan pengaruhnya di antara anggota-anggota masyarakat.
B.      Faktor Penyebab Terjadinya Perbedaan Status Sosial
Terjadinya stratifikasi sosial dalam masyarakat dikarenakan sesuatu yang dihargai dalam masyarakat jumlahnya terbatas, akibat dari hal tersebut adalah distribusi di dalam masyarakat tidaklah merata. Mereka yang memperoleh banyak menduduki kelas atas dan mereka yang tidak memperoleh menduduki kelas bawah. Barang sesuatu yang dihargai tersebut menurut Paul B Horton dan yang dikutip oleh Anshari adalah:
1.       Kekayaan dan penghasilan.
Kekayaan dan penghasilan merupaka dua hal yang berkaitan erat; dimana penghasilan banyak kekayaan juga meningkat. Faktor ekonomi ini akan menjadi salah satu ukuran dari stratifikasi sosial yang ada. Mereka yang kaya dan memiliki penghasilan yang besar akan menduduki kelas atas; sedangkan mereka yang miskin dan tidak berpenghasilan berada pada kelas bawah.
2.       Pekerjaan
Pekerjaan disamping sebagai sarana dalam menghasilkan pendapatan juga merupakan status yang mengandung didalamnya prestise (penghargaan). Jenis pekerjaan akan menentukan penghasilan seseorang dan juga penghargaan masyarakat akan seseorang yang memiliki pekerjaan. Seperti Karl Mark yang membedakan kelas borjuis sebagai orang yang memiliki modal atau capital dan proletariat sebagai orang yang hanya memiliki tenaga saja atau sebagai buruh.
3.       Pendidikan
Pendidikan secara bertingkat ada dalam masyarakat, misalnya dibedakan menjadi pendidikan dasar, pendidikan menengah serta pendidikan tinggi. Penjenjanggan ini sekaligus menyatakan bahwa pendidikan adalah dimensi vertikal dari stratifikasi sosial .
Mereka yang lulus dari pendidikan tinggi biasanya diberikan gelar sesuai dengan keahliannya tersebut seperti gelar SE dan SH dibelakang nama yang menunjukkan bahwa mereka yang mencantumkan SE dan SH adalah mereka yang lulus dari pendidikan tinggi dengan keahlian bidang ekonomi untuk SE (kepanjangan dari sarjana ekonomi), dan gelar SH bagi mereka yang tamat dari pendidika tinggi dari fakultas Hukum, SH (sajarna Hukum). Mereka yang tamat dari jurusan sosiologi menggunakan gelar S.Sos kepanjangan dari sajarna sosiologi. Gelar ini pada jenjang S1. Mereka yang menamatkan diri dari pendidikan menengah dan pendidikan dasar mereka belum mendapat gelarkarena belum mempunyai keahlian tertentu. S2 dan Doktor untuk jenjang S3. Mereka yang memiliki gelar baik S1, S2 maupun S3 akan memiliki jenjang stratifikasi sosial atas dibandingkan dengan mereka yang tamat pendidika menengah (SMP dan SMA) maupun yang tamat SD dan bahkan tidak tamat SD dan tidak sekolah.
Sosiolog lain yaitu Soerjono Soekanto mengatakan bahwa kriteria yang memjadikan masyarakat berlapis-lapis adalah: ukuran kekayaan, ukuran menandakan adanya kuantitas atau jumlah dari sesuatu hal. Jika ukuran kekayaan berarti ada jumlah tertentu tentang kekayaan yang dapat dijadikan sebagai suatu tolak ukur. Dari sinilah didapatkan ukuran kekayaan yang tinggi atau banyak, ukuran sedang cukup dan ukuran sedikit atau miskin. Kekayaan sebagai ukuran dalam bentuk stratifikasi sosial walau ada kuantitas tepai pada dasarnya adalah relative untuk suatu masyarakat.
4.       Ukuran Kekuasaan
Ø  Ukuran kekuasaan
Ukuran kekusaan yang didefenisikan sebagai kemampuan seseorang untuk mempengaruhi perilaku seseorang maupun kelompok agar berperilaku sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh orang yang memiliki kekuasaan menjadi tolak ukur dari strartifikasi sosial yang ada dalam masyarakat. Ukuran kekuasaan akan terkait dengan besar kecilnya dan luas sempitnya pengaruh yang dimiliki seseorang dalam masyarakat. Semakin luas tinggi pengaruh yang dimiliki oleh seseorang semakin tinggi stratifikasi yang dimilikinya dan semakin rendah dan sempit dan bahkan tidak memiliki pengaruh keberadaan sesorang dalam masyarakat semakin rendah stratifikasi sosial nya. Kekuasaan yang dimiliki seseorang bukanlah sesuatu yang bersifat formal saja seperti pejabat pemerintah setempat maupun pejabat pemerintah yang lain.
Kekuasaan tersebut berupa kepatuhan dan ketaatan bagi seseorang untuk mengikuti apa yang menjadi sasaran atau perntahnya. Seorang Kyai memberikan saran kepada seseoran untuk menghentikan minum miras atau merokok dan yang bersangkutan langsung menghentikan tndakannya, maka kyai tersebut memeiliki kekeuasaan yang tinggi atau kuat; demikian halnya orang lain jika apa yang mereka kehendaki dan orang melakukannya, maka orang tersebut memiliki kekuasaan yang tinggi atau kuat.
Ø  Ukuran Kehormatan
Kehormatan yang diperoleh oleh sesorang bukanlah dari dirinya, melainkan penilaian yang datang dari orang lain. Apakah seseorang dihormati atau tidak oleh orang lain sangat tergantung pada orang lain, bukan bersumber pada dirinya.
Penghormatan bagi seseorang bukan muncul sesaat, melainkan melalui proses waktu dan evaluasi penghormatan dengan demikian bersifat obyektif bukan bersifat subyektif. Penghargaan bagi sessorang dalm wujud penghormatan dapat bersumber pada kepribadian seseorang tersebut karena kejujuran, ketaqwaan beragama, berani karena benar rendah hati maupun perilaku yang di tunjuk dalam setiap harinya seperti suka menolong, memberikan nasehat kepada kepada yang membutuhkan dan sebagainya yang setiap saat dievalusi oleh anggota masyarakat yang lain. Penghormatan tersebut diwujudkan orang lain akan memberikan hormat lebih dahulu atau mengulurkan tangan berjabat tangan menempatkan duduk dalam suatu pesta atau pertemuan di depan sendirin atau di tempat yang pas dengan kehormatannya.
Ø  Ukuran Ilmu Pengetahuan
Ukuran Ilmu Pengetahuan akan meliputi dua ukuran yaitu: Pertama, ukuran formal yaitu ijasah sebagai ukurannya semakin tingi gelar atau ijasah yang dimiliki semakin tinggi strata sosial nya dan semakin rendah yang dimiliki, maka semakin rendah pula strata sosial nya. Kedua, ukuran non-formal adalah profesional atau keahlian yang mereka miliki melalui ketrampilan yang dia lakukan. Mereka memperoleh keahlian tersebut tidak melalui jalur pendidikan formal. Pakar pengobatan alternatif mereka memperoleh keahliannya bukan belajar difakultas kedokteran, melainkan diperoleh dari luar pendidikan formal yang ada.
v  Dalam teori sosiologi, unsur-unsur terjadinya sistem pelapisan sosial dalam masyarakat adalah:
1.       Kedudukan (Status)
Kedudukan (status) sering kali juga dibedakan dengan kedudukan sosial (sosial status). Kedudukan adalahsebagai tempat atau posisi seseorang dalam suatu kelompok sosial ,sehungan dengan orang lain dalam kelompok tersebutatau tempat suatu kelompok sehubungan dengan kelompok-kelompok lain di dalam kelompok yang lebih besar lagi.
2.       Peran (Rore)
Selain kedudukan dan peran disamping unsur pokok dalam sistem berlapis-lapis dalam masyarakat, juga mempunyai arti yang sangat penting bagi sistem sosial masyarakat. Status menunjukkan tempat atau posisi seseorang dalam masyarakat, sedangkan peran menunjukan aspek dinamis dari status, hal ini merupakan suatu tingkah laku yang diharapkan dari seorang individu tertentu yang menduduki status tertentu.
Sedangkan kedudukan sosial adalah tempat seseorang secara umum dalam masyarakat sehubungan dengan orang lain, dalam arti lingkungan pergaulannya, prestasinya,hak-hak dan kewajibannya. Dengan demikian kedudukan sosial tidaklah semata-mata merupakan kumpulan kedudukan-kedudukan seseorang dalam kelompokn yang berbeda, tapi kedudukan sosial tersebut mempengaruhikedudukan orang tadi dalam kelompok sosial yang berbeda.
Oleh karena kedudukan sering diartikan sebagai tempat seseorang dalam suatu pola atau kelompok sosial , maka seseorang juga mempunyai beberapa kedudukan sekaligus. Hal ini disebabkan seseorang yang biasanya ikut dalam berbagai kelompok sosial .
Kedudukan, apabila dipisahkan dari individu yang memilikinya, hanyalah merupakan kumpulan hak dan kewajiban. Namun, karena hak dan kewajiban itu hanya dapat terlaksanakan melalui perantara individu, maka sulit untuk memisahkannya secara tegas. Dalam masyarakat sering kali kedudukan dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a)      Ascribed Status
Status ini diartikan sebagai kedudukan seseorang dalam masyarakat tanpa memperhatikan perbedaan seseorang. Kedudukan tersebut diperoleh karena kelahiran. Misalnya, kedudukan anak seorang bangsawan adalah bangsawan pula, seorang anak dari kasta brahmana juga akan memperoleh kedudukan yang demikian. Kebanyakan ascribed status dijumpai pada masyarakat dengan sistem pelapisan sosial yang tertutup, seperti sistem pelapisan perdasarkan perbedaan ras. Meskipun demikian, bukan berarti bahwa dalam masyrakat dengan sistem pelapisan sosial terbuka tidak ditemui adanya ascribed status. Kita lihat misalnya kedudukan laki-laki dalam suatu keluarga akan berbeda dengan kedudukan isteri dan anak-anaknya, karena pada umumnya laki-laki (ayah) akan menjadi kepala keluarga.
b)      Achieved Status
 Yaitu kedudukan yang dicapai oleh seseorang dengan usaha-usaha yang sengaja dilakukan, bukan diperoleh karena kelahiran.Kedudukan ini bersifat terbuka bagi siapa saja tergantung dari kemampuan dari masing-masing orang dalam mengejar dan mencapai tujuan-tujuannya. Misalnya, setiap orang bisa menjadi dokter, hakim, guru, dan sebagainya, asalkan memnuh persyaratan yang telah ditentukan. Dengan demikian tergantung pada masing-masing orang apakah sanggup dan mampuh memenuhi persyaratan yang telah ditentukan atau tidak. Disamping kedua kedudukan tersebut di atas, sering kali dibedakan lagi satu macam kedudukan, yaitu assigned-status,kedudukan yang diberikan. Assigned-status, artinya suatu kelompok atau golongan memberikan kedudukan yang lebih tinggi kepada seseorang karena telah berjasa kepada masyarakat.
Di atas telah dijelaskan bahwa seseorang dalam masyarakat dapat memiliki beberapa kedudukan sekaligus, akan tetapi biasanya salah satu kedudukan yang selalu menonjol itulah yang merupakan kedudukan yang utama. Dengan melihat kedudukan yang menonjol tersebut, yang bersangkutan dapat digolongkan ke dalam strata atau lapisan tertentu dalam masyarakat.
C.      Dampak Perbedaan Status Sosial Ekonomi Masyakat
Sebagian pakar menyakini bahwa pelapisan masyarakat sesungguhnya mulai ada sejak masyarakat mengenal kehidupan bersama. Terjadinya stratifikasi sosial atau sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu sistem pelapisan yang terjadi dengan sendirinya artinya tanpa disengaja,dan sistem pelapisan yang terjadi karena dengan sengaja disusun untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
Lapisan-lapisan dalam masyarakat yang terjadi dengan sendirinya atau tidak disengaja misalnya, lapisan yang didasarkan pada umur, jenis kelamin, kepandaian, sifat, keaslian keanggotaan kerabat kepala masyarakat, mungkin pada batas-batas tertentu berdasarkan harta. Sedangkan sistem lapisan dalam masyarakat yang sengaja disusun untuk mencapai tujuan tertentu biasanya berkaitan dengan pembagian kekuasaan dan wewenang yang resmi dalam organisasi formal seperti pemerintahan, perusahaan, partai politik, angkatan bersenjata dan sebagainya. Kekuasaan dan wewenang itu merupakan sesuatu unsur khusus dalam sistem pelapisan masyarakat yang mempunyai sifat lain daripada uang, tanah, dan benda ekonomis lainya. Hal ini disebabkan uang, tanah, dan jenisnya dapat dibagi secara bebas dalam masyarakat tanpa merusak keutuhan masyarakat.
Namun demikian, apabila suatu masyarakat hendak hidup teratur dan keutuhan masyarakat tetap terjaga maka kekuasaan dan wewenang harus pula dibagi-bagikan secara taratur, sehingga setiap orang akan jelas dimana kekuasaan dan wewenangnya dalam organisasi, baik secara horizontal maupun vertikal. Secara teoritis diakui bahwa manusia dapat dianggap sederajat, akan tetapi dalam kenyataan kehidupan dalam kelompok-kelompok sosial tidak demikian halnya. Dengan demikian pembedaan ke dalam lapisan-lapisan merupakan gejala universal serta merupakan bagian dari sistem sosial setiap masyarakat.
Status sosial adalah merupakan kedudukan, peranan, dan tanggung jawab seseorang dalam masyarakatnya. Status itu dikategorikan dalam dua bagian status karena seseorang mewarisi dari keturunannya (ascribed status), dan status sosial yang digenggam sebab prestasi yang diperoleh (achieved status). Kelompok ascribed status bertali temali dengan keturunan, kelahiran dan warisan yang mereka peroleh dari orang tua atau kakek buyut, dan tidak dibutuhkan jerih lelah untuk masuk dalam kategori ini. Dalam masyarakat sederhana, karakteristik ascribed status dipandang sebagai suksesi yang tidak pernah diperdebatkan. Sebaliknya, orang yang dikelompokkan dalam kategori achieved status adalah orang yang harus berjerih lelah, untuk menghasilkan sesuatu yang diakui oleh masyarakat luas. Tidak dikenal paham suksesi, yang berlaku adalah usaha dan prestasi.Fenomena dan realitas sosial serupa mencolok dalam masyarakat maju, di mana kontestasi merupakan syarat menuju puncak prestasi. Kedua model status sosial itu terpatri dalam benak masyarakat, diakui, diupayakan - kendati pun dicemooh - tetapi telah berlangsung berabad-abad dalam peradaban manusia. Untuk memahami eksistensi dua status sosial itu, kita mudah mencari, apakah kontribusi mereka bagi masyarakat dan lingkungan sosial pada zamannya.
Status sosial atau yang sering disebut stratifikasi sosial menunjukkan adanya suatu ketidakseimbangan yang sistematis dari kesejahteraan, kekuasaan dan prestise (gengsi) yang merupakan akibat dari adanya posisi sosial (rangking sosial) seseorang di masyarakat. Sedangkan ketidakseimbangan dapat didefinisikan sebagai perbedaan derajat dalam kesejahteraan, kekuasaan dan hal-hal lain yang terdapat dalam masyarakat.
Adanya perbedaan status sosial dalam hal ini menyangkut perbedaan perekonomian, dapat menimbulkan adanya kecemburuan sosial, kesejahteraan yang tidak merata, bahkan bisa menyebabkan perbuatan yang melanggar hukum. Perbedaan status sosial ekonomi secara tidak langsung dapat mempengaruhi kehidupan masyarakat terutama yang berada pada lapisan bawah. Adanya perbedaan status sosial ekonomi dapat menimbulkan konflik sosial tersendiri bagi masyarakat. Konflik sosial berarti pertentangan antara kelompok-kelompok sosial dalam masyarakat yang diikat atas dasar suku, ras, jenis kelamin, kelompok, status ekonomi, status sosial , bahasa, agama, dan keyakinan politik, dalam suatu interaksi sosial yang bersifat dinamis. Baik dalam masyarakat homogen maupun dalam masyarakat majemuk. Konflik sosial dapat terjadi karena adanya perbedaan yang disebabkan adanya ketidak-adilan dalam akses pada sumberdaya ekonomi dan politik. Adanya ketidak-adilan akses pada sumberdaya ekonomi dan politik memperparah berbagai prasangka yang sudah ada di antara kelompok-kelompok sosial. Konflik sosial merupakan hal yang sering terjadi mustahil dihilangkan sama sekali. Yang harus dicegah adalah konflik yang menjurus pada pengrusakan dan penghilangan salah satu pihak atau para pihak yang berkonflik. Oleh karena itu konflik harus dikendalikan, dikelola, dan diselesaikan melalui hukum yang berarti melalui jalan damai.
D.      SOSIAL EKONOMI SEBAGAI STRATA SOSIAL
Sesuatu yang dihargai dapat berupa uang atau benda-benda bernilai ekonomis, kekuasaan, ilmu pengetahuan, kesalehan dalam agama atau keturunan keluarga yang terhormat. Tingkat kemampuan memiliki sesuatu yang dihargai tersebut akan melahirkan lapisan sosial yang mempunyai kedudukan atas dan rendah.
Proses terjadinya system lapisan-lapisan dalam masyarakat dapat terjadi dengan sendirinya, atau sengaja disusun untuk mengejar tujuan bersama.
Proses pelapisan sosial dalam masyarakat dengan sendirinya berangkat dari kondisi perbedaan kemampuan antar individu-individu atau anatar kelompok sosial, contohnya sekelompok orang yang memiliki kemampuan lebih dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, tentunya akan menempati strata sosial yang lebih tinggi dari pada kelompok yang memiliki sedikit kemampuan. Stratifikasi ini bersifat dinamis karena mobilitasnya sangat besar. Setiap anggota strata dapat bebas melakukan mobilitas sosial, baik vertikal maupun horisontal.
Contoh: Seorang miskin karena usahanya bisa menjadi kaya, atau sebaliknya. 2. Seorang yang tidak/kurang pendidikan akan dapat memperoleh pendidikan asal ada niat dan usaha. Dalam struktur seperti itu, biasanya struktur sosial lebih terbuka sehingga membuka peluang bagi siapa saja untuk meraih status sosial ekonomi sesuai dengan tujuan masing-masing.
Gejala ini biasanya di kaitkan dengan profesi atau perkerjaan yang dimiliki seseorang. Tingkat senioritas dalam berbagai lembaga perkerjaan biasanya di tentukan berdasarkan tingkat tenggang waktu berkeja dan jenjang kepangkatan atau golongan yang lazi sering disebut dengan jabatan. Biasanya jabatan seseorang dalam suatu lembaga perkerjaan ditentukan oleh tingkat keahlian dan tingkat pendidikannya, artinya semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang dan keahlian seseorang, maka akan semakin tinggi juga jabatan yang disandangnya. Karena system lapisan sosial seperti ini bersifat terbuka, maka bagi siapa saja bisa menempati status sosial yang relative dianggap lebih mapan asal mereka mempunyai kemampuan dan usaha yang gigih.
Berbagai jenis perkerjaan juga berpengaruh pada system pelapisan sosial. Anda tuntu sering memiliki penilaian bahwa orang yang berprofesi sebagai panrik becak, kuli bangunan, buruh pabrik dan para pekerja kantoran yang berpakaian bersih, berpenampilan rapi, berdasi dan mengendari mobil, selalu membawa Hp tentu memiliki perbedaan status sosial dalam masyarakat. Para pekerja kantoran akan memiliki status sosial yang relative lebih tinggi dibandingkan dengan kelompok yang berprofesi sebagai penarik becak. Pola seperti ini juga bersifat terbuka artinya system pelapisan sosial seperti ini membuka peluang bagi siapa saja yang memiliki kegigihan dalam usaha untuk meraihnya termasuk anda.
Gejala ini hampir ada diseluruh penjuru dunia. Yang paling mudah di identifikasi di dalam struktur sosial adalah didasarkan pada besar kecilnya penghasilan dan kepemilikan benda-benda materi yang sering disebut harta benda. Indikator antara kaya dan miskin juga mudah sekali di identifikasi, yaitu melalui pemilikan sarana hidup. Orang kaya perkotaan dapat dilihat dari tempat tinggalnya seperti di kawasan real estate elite dengan rumah mewahnya yang dilengkapi dengan taman, kolam renang, memiliki mobil mewah dan benda-benda berharga lainnya. Sedangkan kelompok masyarakat miskin berada dikawasan marginal (pinggiran), hidup di pemukiman kumuh, tidak sehat, kotor, dan sebagainya. Adapun orang kaya perdesaan biasanya diidentifikasi dengan kepemilikan jumlah lahan pertanian, binatang ternak, kebun yang luas dan sebagainya.
Kesimpulan Prasangka sosial adalah penilaian terhadap kelompok atau seorang individuyang terutama didasarkan pada keanggotaan kelompok tersebut, artinya prasangkasosial ditujukan pada orang atau kelompok orang yang berbeda dengannya ataukelompoknya. Prasangka sosial memiliki kualitas suka dan tidak suka pada obyek yang diprasangkainya, dan kondisi ini akan mempengaruhi tindakan atau perilakuseseorang yang berprasangka tersebut.Ciri-ciri prasangka sosial menurut Brigham (1991) dapat dilihat darikecenderungan individu untuk membuat kategori sosial ( social categorization ).Kategori sosial adalah kecenderungan untuk membagi dunia sosial menjadi duakelompok, yaitu “kelompok kita” ( in group ) dan “kelompok mereka” ( out group ). In group adalah kelompok sosial dimana individu merasa dirinya dimiliki ataumemiliki (“kelompok kami”). Sedangkan out group adalah grup di luar grupsendiri (“kelompok mereka”).Sumber penyebab prasangka secara umum dapat dilihat berdasarkan tigapandangan, yaitu :
1. Prasangka Sosial
2. Prasangka Emosional
3. Prasangka Kognitif
Proses pembentukan prasangka sosial menurut Mar’at (1981) dipengaruhi olehbeberapa faktor yaitu;
1. Pengaruh Kepribadian
2. Pendidikan dan Status
3. Pengaruh Pendidikan Anak oleh Orangtua
4. Pengaruh Kelompok
5. Pengaruh Politik dan Ekonomi
6. Pengaruh Komunikasi
7. Pengaruh Hubungan Sosial
Prasangka merupakan hasil dari interaksi sosial, maka prasangka sebagianbesar disebabkan oleh faktor sosial. Berikut terdapat beberapa teori psikologi yangdapat menjelaskan bagaimana faktor sosial yang telah dijelaskan diatas dapatmenyebabkan munculnya prasangka dan mengapa prasangka muncul dalaminteraksi sosial, yaitu : teori konflik realistik, teori belajar sosial, teori kognitif,teori psikodinamika, teori kategorisasi sosial, teori perbandingan sosial, teoribiologi dan devrisasi relatif.Dengan adanya prasangka sosial akan mempengaruhi sikap dan tingkah lakuseseorang dalam berbagai situasi. Prasangka sosial dapat menjadikan seseorangatau kelompok tertentu tidak mau bergabung atau bersosialisasi dengan kelompok lain.
KESIMPULAN DAN SARAN
Deferensiasi status sosial sebagai gejala yang universal dalam kehidupan masyarakat dan membedakan masyarakat secara horizontal, tentu akan membawa dampak dan pengaruh pada kehidupan bersama. Perbedaan secara horizontal ini tetap akan membawa konsekuensi bagi kelompok-kelompok sosial yang ada. Perbedaan status sosial dapat terjadi dengan sendirinya sebagai bagian dari proses pertumbuhan masyarakat.
Perbedaan status sosial ekonomi mempunyai dampak tersendiri bagi masyarakat. Adanya perbedaan status sosial dalam hal ini menyangkut perbedaan perekonomian, dapat menimbulkan adanya kecemburuan sosial, kesejahteraan yang tidak merata, bahkan bisa menyebabkan perbuatan yang melanggar hukum. Perbedaan status sosial ekonomi secara tidak langsung dapat mempengaruhi kehidupan masyarakat terutama yang berada pada lapisan bawah yang mengalami perekonimian lemah.


Sumber: